Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

India Boikot CPO Malaysia, Ini 2 Kritik Menohok Mahathir soal Kashmir dan UU Kewarganegaraan

Kompas.com - 14/01/2020, 16:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Negeri Jiran Malaysia kini menghadapi boikot dari India atas minyak sawit atau crude palm oil (CPO).

Pemerintah India membatasi impor CPO dan produk sawit Malaysia beberapa minggu lalu dan menganjurkan para importir untuk mengikuti langkah serupa.

Anjuran itu pun disambut para importir India dengan menyetujui penghentian semua pembelian sawit dari Malaysia.

Berikut dua kritikan yang membawa Malaysia ke dalam daftar boikot India:

Konflik Jammu dan Kashmir

Pada September 2019 lalu, Malaysia bersama Turki dan China mengangkat masalah Kashmir di Majelis Umum PBB (UNGA).

Dilansir dari New Straits Times (14/1/2020), ketika berpidato selama UNGA ke-74, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad berbicara tentang perlunya menyelesaikan konflik di daerah Jammu dan Kashmir, India.

"Terlepas dari resolusi PBB tentang Jammu dan Kashmir, sekarang negara itu telah diserbu dan diduduki. Meski ada alasan atas tindakan ini, tetapi hal itu tetap salah," kata Mahathir dalam pidatonya.

Menurutnya, India dan Pakistan harus bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

Mahathir pun menyadari bahwa kritikannya itu akan dipandang negatif oleh India.

Mengutip dari Malaymail (8/10/2019), India telah mengerahkan personel Angkatan Daratnya yang berjumlah puluhan ribu ke wilayah Jammu dan Kashmir.

Mereka menangkap para pemimpin politik, memberlakukan jam malam serta melumpuhkan layanan telekomunikasi dan internet.

Baca juga: Dikritik Mahathir soal Kashmir, India Resmi Boikot Sawit Malaysia

UU Diskriminatif

Selain kritikan atas konflik di Jammu dan Kashmir, Mahathir diketahui juga mengkritik undang-undang kewarganegaraan India pada saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Kuala Lumpur, 20 Desember 2019.

Mahathir berpendapat jika undang-undang tersebut berpotensi untuk mendiskriminasi umat Islam dan telah memicu protes mematikan di seluruh negara Asia Selatan itu. Hal tersebut seperti dikutip dari Straits Times (20/12/2019).

"Saya menyesal melihat bahwa India yang mengklaim sebagai negara sekuler, sekarang mengambil tindakan untuk menghilangkan beberapa warga Muslim dari kewarganegaraan mereka," kata Perdana Menteri Malaysia berusia 94 tahun itu.

Menurut Mahathir, jika undang-undang itu diterapkan di Malaysia, maka yang terjadi adalah kekacauan, ketidakstabilan dan penderitaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com