KOMPAS.com - Media sosial sedang diramaikan dengan kabar bahwa kartu tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib dilegalisir.
Pantauan Kompas.com, beberapa warganet di lini masa Twitter, menanyakan isu yang berkembang tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitter @BKNgoid.
Twit yang ada menanyakan seputar ketentuan legalisir kartu ujian CPNS ini berlaku secara menyeluruh atau tidak.
"Hai @BKNgoid, apakah benar kartu tes harus dilegalisir?," tulis salah satu akun.
"Ini di semua instansi apa gimana sih min.??," tulis akun lain.
Ini di semua instansi apa gimana sih min.?? pic.twitter.com/nr4zv5bfHa
— Al Iman (@Rakyan_official) January 13, 2020
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, kebijakan tersebut tidak berlaku secara keseluruhan.
Peserta dapat mengetahui ketentuan ini pada pengumuman yang dikeluarkan instansi masing-masing.
"Itu kebijakan masing-masing instansi. Makanya baca baik-baik pengumuman dari instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).
Lebih lanjut, jika instansi pusat atau daerah mewajibkan peserta untuk melegalisir kartu ujiannya, maka peserta dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Menurut Paryono, karena hal ini termasuk keputusan instansi, maka pihaknya tidak menyediakan jadwal khusus terkait proses legalisir tersebut.
"Tidak (ada jadwal khusus), ini tidak terkait BKN, itu tergantung instansi," ujar dia.
Baca juga: BKN Tegaskan Peserta P1/TL Wajib Cetak Kartu Ujian CPNS, Ini Informasinya
Hingga berita ini tayang, belum ada perubahan jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD).
Sebelumnya, BKN menjadwalkan tes SKD berlangsung pada akhir Januari hingga Februari 2020.
Terkait dengan waktu dan lokasi tes SKD, lanjut Paryono, peserta diimbau untuk melakukan pembaruan pengumuman pada instansi yang dilamar.
"Cek pengumuman instansi, mungkin sudah mulai mengumumkan waktu dan tempat tes SKD," ujar dia.