Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

India Boikot CPO Malaysia, Ini 2 Kritik Menohok Mahathir soal Kashmir dan UU Kewarganegaraan

KOMPAS.com - Negeri Jiran Malaysia kini menghadapi boikot dari India atas minyak sawit atau crude palm oil (CPO).

Pemerintah India membatasi impor CPO dan produk sawit Malaysia beberapa minggu lalu dan menganjurkan para importir untuk mengikuti langkah serupa.

Anjuran itu pun disambut para importir India dengan menyetujui penghentian semua pembelian sawit dari Malaysia.

Berikut dua kritikan yang membawa Malaysia ke dalam daftar boikot India:

Konflik Jammu dan Kashmir

Pada September 2019 lalu, Malaysia bersama Turki dan China mengangkat masalah Kashmir di Majelis Umum PBB (UNGA).

Dilansir dari New Straits Times (14/1/2020), ketika berpidato selama UNGA ke-74, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad berbicara tentang perlunya menyelesaikan konflik di daerah Jammu dan Kashmir, India.

"Terlepas dari resolusi PBB tentang Jammu dan Kashmir, sekarang negara itu telah diserbu dan diduduki. Meski ada alasan atas tindakan ini, tetapi hal itu tetap salah," kata Mahathir dalam pidatonya.

Menurutnya, India dan Pakistan harus bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

Mahathir pun menyadari bahwa kritikannya itu akan dipandang negatif oleh India.

Mengutip dari Malaymail (8/10/2019), India telah mengerahkan personel Angkatan Daratnya yang berjumlah puluhan ribu ke wilayah Jammu dan Kashmir.

Mereka menangkap para pemimpin politik, memberlakukan jam malam serta melumpuhkan layanan telekomunikasi dan internet.

UU Diskriminatif

Selain kritikan atas konflik di Jammu dan Kashmir, Mahathir diketahui juga mengkritik undang-undang kewarganegaraan India pada saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Kuala Lumpur, 20 Desember 2019.

Mahathir berpendapat jika undang-undang tersebut berpotensi untuk mendiskriminasi umat Islam dan telah memicu protes mematikan di seluruh negara Asia Selatan itu. Hal tersebut seperti dikutip dari Straits Times (20/12/2019).

"Saya menyesal melihat bahwa India yang mengklaim sebagai negara sekuler, sekarang mengambil tindakan untuk menghilangkan beberapa warga Muslim dari kewarganegaraan mereka," kata Perdana Menteri Malaysia berusia 94 tahun itu.

Menurut Mahathir, jika undang-undang itu diterapkan di Malaysia, maka yang terjadi adalah kekacauan, ketidakstabilan dan penderitaan.

Dia menambahkan bahwa Malaysia telah memberikan kewarganegaraan kepada orang-orang dari komunitas Cina dan India.

Seperti diketahui, India telah mengeluarkan undang-undang yang menawarkan kewarganegaraan bagi para migran dari Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan.

Namun, undang-undang itu tak berlaku jika para migran tersebut adalah Muslim.

Undang-undang itu memicu kekhawatiran bahwa Perdana Menteri Narendra Modi ingin membentuk kembali India sebagai negara Hindu dan memarginalkan warga Muslim.

Jumlah penduduk Muslim di India mencapai 200 juta orang, atau hampir 14 persen dari 1,3 miliar penduduk India.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/14/164500965/india-boikot-cpo-malaysia-ini-2-kritik-menohok-mahathir-soal-kashmir-dan-uu

Terkini Lainnya

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke