JAKARTA, KOMPAS.com - Per 1 Januari 2020, pemerintah resmi menaikkan iuran JKN BPJS untuk peserta mandiri kelas I, kelas II, dan kelas III.
Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Penyesuaian iuran JKN-KIS per bulan bagi peserta mandiri disesuaikan menjadi Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Kenaikan ini membuat para peserta JKN BPJS ingin berpindah kelas menyesuaikan dengan kemampuannya membayar iuran per bulan.
Merespons hal ini, pemerintah menyarankan peserta untuk pindah atau menurunkan kelas layanan BPJS yang lebih murah.
Bagaimana cara turun kelas bagi peserta mandiri?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Syarat Turun Kelas https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.