Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengemudi Truk Didenda Berlipat Ganda karena e-Toll Hilang, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 20/12/2019, 20:26 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memerlihatkan seorang pengemudi truk tengah kehilangan kartu e-Toll dan mendapat denda dua kali lipat viral di media sosial Facebook pada Kamis (19/12/2019).

Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Sakti Kurnia.

Hingga saat ini Jumat (20/12/2019) pukul 14.00 WIB, unggahan tersebut sudah ditonton lebih dari 230 ribu kali.

Dalam unggahannya, Sakti Kurnia memberikan keterangan sebagai berikut:

"Untuk teman-teman semua, jangan sampai kehilangan kartu E-Toll, karena kalau E-Toll hilang, akan dikenakan tarif 2 kali lipat dari rute terjauh".

Baca juga: Viral Anak Tangga Bertuliskan Kata-kata Motivasi di UI, Ini Penjelasannya...

Lantas, bagaimana aturannya?

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan apa yang dilakukan petugas jalan tol saat mengenakan denda kepada sopir truk tersebut sudah benar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com