Pemberian denda dua kali lipat kepada sopir truk tersebut, imbuhnya sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol, tepatnya pada pasal 86 ayat 2.
"Pengguna jalan tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk yang benar, dikenakan denda 2 kali tarif terjauh," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2019).
Heru menegaskan dalam aturan tersebut jelas berbunyi, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
Adapun denda tersebut berlaku atas tiga kemungkinan, yakni:
Baca juga: Viral Kuliner Unik Sepanjang 2019, dari Bakso Tumpeng hingga Tolpit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.