Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengemudi Truk Didenda Berlipat Ganda karena e-Toll Hilang, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 20/12/2019, 20:26 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Tarif terjauh

Pemberian denda dua kali lipat kepada sopir truk tersebut, imbuhnya sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol, tepatnya pada pasal 86 ayat 2. 

"Pengguna jalan tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk yang benar, dikenakan denda 2 kali tarif terjauh," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2019).

Heru menegaskan dalam aturan tersebut jelas berbunyi, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

Adapun denda tersebut berlaku atas tiga kemungkinan, yakni:

  • Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Baca juga: Viral Kuliner Unik Sepanjang 2019, dari Bakso Tumpeng hingga Tolpit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com