Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Sakti Kurnia.
Hingga saat ini Jumat (20/12/2019) pukul 14.00 WIB, unggahan tersebut sudah ditonton lebih dari 230 ribu kali.
Dalam unggahannya, Sakti Kurnia memberikan keterangan sebagai berikut:
"Untuk teman-teman semua, jangan sampai kehilangan kartu E-Toll, karena kalau E-Toll hilang, akan dikenakan tarif 2 kali lipat dari rute terjauh".
Lantas, bagaimana aturannya?
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan apa yang dilakukan petugas jalan tol saat mengenakan denda kepada sopir truk tersebut sudah benar.
Tarif terjauh
Pemberian denda dua kali lipat kepada sopir truk tersebut, imbuhnya sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol, tepatnya pada pasal 86 ayat 2.
"Pengguna jalan tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk yang benar, dikenakan denda 2 kali tarif terjauh," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2019).
Heru menegaskan dalam aturan tersebut jelas berbunyi, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
Adapun denda tersebut berlaku atas tiga kemungkinan, yakni:
https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/20/202600365/viral-pengemudi-truk-didenda-berlipat-ganda-karena-e-toll-hilang-bagaimana