Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Instansi Pusat Ini Sudah Jawab Sanggahan Pelamar CPNS, Cek Tanggal Pengumuman Finalnya!

Kompas.com - 19/12/2019, 15:26 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di sejumlah instansi telah diumumkan.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, para pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) memiliki waktu untuk menyampaikan sanggahan selama tiga hari.

Sejak hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diumumkan pada 12-16 Desember 2019, ada 6 instansi pusat yang sudah menjawab seluruh sanggahan yang diajukan oleh pelamar yang tidak memenuhi syarat.

Berikut 6 instansi pusat yang sudah menjawab sanggahan yang diajukan oleh pelamar:

1. Kementerian PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menjawab seluruh sanggahan yang diajukan pelamar.

Kementerian PPPA memberikan waktu sanggahan kepada pelamar pada 13-15 Desember 2019.

Untuk pengumuman final hasil seleksi administrasi CPNS 2019 KemenPPPA setelah masa sanggah, akan diumumkan pada 20 Desember 2019, yang bisa diakses melalui laman https://www.kemenpppa.go.id.

Baca juga: Update CPNS 2019: 225.000 Sanggahan Masuk, Sudah Dijawab 79.000

2. Kemenpan-RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga telah menjawab seluruh sanggahan pelamar yang diajukan pada 10-12 Desember 2019.

Pengumuman hasil sanggah dilaksanakan pada 20 Desember 2019.

Pelamar bisa mengecek hasil sanggahan melalui laman https://www.menpan.go.id/site.

3. Kemenkumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah selesai menjawab seluruh sanggahan peserta CPNS Kemenkumham 2019 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kementerian yang dipimpin Yasonny H Laoly ini memberikan kesempatan peserta untuk mengajukan sanggahan pada 13-15 Desember 2019.

Pengumuman akhir seleksi administrasi setelah masa sanggah sudah bisa diakses pada hari ini, Kamis (19/12/2019) melalui laman https://cpns.kemenkumham.go.id.

4. Setjen MPR

Instansi pusat lainnya yang telah menjawab semua sanggahan adalah Sekretariat Jenderal MPR.

Setjen MPR membuka kesempatan bagi peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi untuk mengajukan sanggahan pada 16-18 Desember 2019.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Tren
Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Tren
Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com