Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Fakta Gagal Bayar Polis Asuransi Jiwasraya, Bos Samsung Jadi Korban hingga Digugat Nasabah

Kompas.com - 18/12/2019, 06:30 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

Jiwasraya menyatakan tidak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran yang nilainya mencapai Rp 12,4 triliun per Desember 2019.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan pihaknya tidak bisa membayar polis karena sumbernya dari corporate action.

"Saya minta maaf ke nasabah," ungkapnya, Senin (16/12/2019).

Dia juga tidak bisa memastikan kapan Jiwasraya bisa membayar klaim pemegang polis yang sudah jatuh tempo.

Menurutnya, harapan Jiwasraya adalah kehadiran investor Jiwasraya di awal 2020.

Seandainya transaksi investasi itu closing sesuai jadwal, polis Saving Plan yang sudah jatuh tempo tetap tidak bisa dibayar penuh.

"Tapi pembayarannya dicicil, tidak bisa full," imbuhnya.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Libatkan Kepolisian hingga KPK untuk Tuntaskan Kasus Jiwasraya

4. Jual saham anak usaha

Ditengah persoalan gagal bayar, Jiwasraya tengah menjual saham anak usaha, Jiwasraya Putra ke investor agar dapat membiayai klaim nasabah.

Sejumlah investor dalam dan luar negeri tertarik masuk ke bisnis ini.

Hexana menjelaskan, investor asing tertarik masuk ke Jiwasraya Putra lantaran potensi pasar asuransi jiwa di Indonesia.

Alasan lainnya, Jiwasraya juga memiliki potensi untuk memanfaatkan captive market dari BUMN.

Menurutnya, saat ini BUMN mempunyai 120 perusahaan, 311 anak usaha serta 5.000-an korporasi yang telah menjadi nasabah Jiwasraya.

Baca juga: Tak Ada Perwakilan Erick Thohir yang Menemui, Nasabah Jiwasraya Kecewa

5. Aset Jiwasraya menyusut

Jiwasraya sebenarnya memiliki aset tetapi nilainya menyusut menjadi Rp 2 triliun dari Rp 25 triliun.

Sehingga, nilai aset tersebut tidak mungkin diandalkan untuk melunasi pembayaran.

"Ada beberapa inisiatif dan saya enggak bisa memberikan detailnya sekarang," katanya.

6. Tidak ada dana talangan

Salah satu yang menjadi persoalan adalah tidak adanya dana talangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melunasi klaim nasabah Jiwasraya yang jatuh tempo tahun depan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Amankah Memanaskan Kembali Teh yang Sudah Dingin?

Amankah Memanaskan Kembali Teh yang Sudah Dingin?

Tren
5 Pilihan Ikan Tinggi Kalsium, Bantu Cegah Tulang Rapuh

5 Pilihan Ikan Tinggi Kalsium, Bantu Cegah Tulang Rapuh

Tren
7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Jarang Diketahui, Termasuk Jerawatan

7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Jarang Diketahui, Termasuk Jerawatan

Tren
Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

Tren
Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com