Jiwasraya menyatakan tidak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran yang nilainya mencapai Rp 12,4 triliun per Desember 2019.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan pihaknya tidak bisa membayar polis karena sumbernya dari corporate action.
"Saya minta maaf ke nasabah," ungkapnya, Senin (16/12/2019).
Dia juga tidak bisa memastikan kapan Jiwasraya bisa membayar klaim pemegang polis yang sudah jatuh tempo.
Menurutnya, harapan Jiwasraya adalah kehadiran investor Jiwasraya di awal 2020.
Seandainya transaksi investasi itu closing sesuai jadwal, polis Saving Plan yang sudah jatuh tempo tetap tidak bisa dibayar penuh.
"Tapi pembayarannya dicicil, tidak bisa full," imbuhnya.
Baca juga: Sri Mulyani Bakal Libatkan Kepolisian hingga KPK untuk Tuntaskan Kasus Jiwasraya
4. Jual saham anak usaha
Ditengah persoalan gagal bayar, Jiwasraya tengah menjual saham anak usaha, Jiwasraya Putra ke investor agar dapat membiayai klaim nasabah.
Sejumlah investor dalam dan luar negeri tertarik masuk ke bisnis ini.
Hexana menjelaskan, investor asing tertarik masuk ke Jiwasraya Putra lantaran potensi pasar asuransi jiwa di Indonesia.
Alasan lainnya, Jiwasraya juga memiliki potensi untuk memanfaatkan captive market dari BUMN.
Menurutnya, saat ini BUMN mempunyai 120 perusahaan, 311 anak usaha serta 5.000-an korporasi yang telah menjadi nasabah Jiwasraya.
Baca juga: Tak Ada Perwakilan Erick Thohir yang Menemui, Nasabah Jiwasraya Kecewa
5. Aset Jiwasraya menyusut
Jiwasraya sebenarnya memiliki aset tetapi nilainya menyusut menjadi Rp 2 triliun dari Rp 25 triliun.
Sehingga, nilai aset tersebut tidak mungkin diandalkan untuk melunasi pembayaran.
"Ada beberapa inisiatif dan saya enggak bisa memberikan detailnya sekarang," katanya.
6. Tidak ada dana talangan
Salah satu yang menjadi persoalan adalah tidak adanya dana talangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melunasi klaim nasabah Jiwasraya yang jatuh tempo tahun depan.