Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Fakta Gagal Bayar Polis Asuransi Jiwasraya, Bos Samsung Jadi Korban hingga Digugat Nasabah

Kompas.com - 18/12/2019, 06:30 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

"Pada 2020 tidak ada anggaran untuk Jiwasraya," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta, Senin (16/12).

Namun, ia tidak mau berkomentar terkait potensi pemberian dana talangan Jiwasraya pada 2021. "Saya no comment," ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Libatkan Kepolisian hingga KPK untuk Tuntaskan Kasus Jiwasraya

7. DPR menduga ada permainan manajemen lama

Kasus gagal bayar ini turut menyeret manajemen lama Jiwasraya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengindikasikan adanya permainan manajemen lama sehingga PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami krisis keuangan.

Komisi VI DPR merekomendasikan permasalahan Jiwasraya lewat penegakan hukum agar tetap berjalan mulai dengan melakukan pencekalan terhadap direksi Jiwasraya pada periode 2013-2018.

8. Sri Mulyani libatkan Kepolisian dan KPK

Pemerintah akan mengambil tindakan hukum untuk kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bakal melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.

"Kita juga menengarai kalau disitu ada hal-hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya, Senin (15/12/2019) seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Jiwasraya Cari Dana Rp 13 Triliun, Bagaimana Mendapatkannya?

9. Nasabah gugat Jiwasraya

Kasus ini juga mendorong enam nasabah menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan ingkar janji menyelesaikan kewajiban kepada nasabah (wanprestasi).

Gugatan tersebut telah terdaftar di pengadilan sejak tanggal 27 Oktober 2019.

Dikutip dari Kontan, 10 Oktober 2019, Humas Pengadilan Negeri Jakpus Makmur membenarkan adanya gugatan tersebut sebagai yang terpapar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di situs resmi PN Jakpus.

Dengan nomor perkara 589/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, disebutkan nama penggugat tersebut adalah Meike Sudirga Pamaputera, Stephen Putra Kurniawan, Irwan Tjokrosaputra, Tjiam Toap Kieuw, Susanti dan Suryani Kurniawan.

(Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia | Editor Bambang Priyo Jatmiko)

Baca juga: Komisi VI DPR Akan Rapat Gabungan jika Solusi Jiwasraya Belum Tercapai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com