Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Lahirnya PT Pertamina

Kompas.com - 10/12/2019, 16:24 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini, 62 tahun yang lalu, PT Pertamina dilahirkan pada 10 Desember 1957.

Dilansir dari Harian Kompas, 19 Desember 1983, Pertamina lahir dari PT Exploitasi Tambang Minyak Sumatera (PT ETMSU) yang kemudian berubah menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional atau Permina.

Kelahiran PT Permina ini untuk menandai pemilikan usaha perminyakan secara nasional yang saat itu diusulkan oleh Kepala Staf Angkatan Bersenjata RI, Jenderal Nasution.

Sebelum muncul PT Permina, eksploitasi tambang minyak dikelola oleh PT Exploitasi Tambang Minyak Sumatera (PT ETMSU) meliputi lapangan minyak yang dikelola Shell kurang lebih selama 70 tahun di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.

Permina

Pada 1957, lapangan minyak Tambang Minyak Sumatera Utara (TMSU) diambil alih oleh pemerintah dan mengalami perubahan nama, dari awalnya PT EMTSU menjadi PT Permina.

Kemudian, Permina membeli semua saham Nederlandsche Nieuw Guines Petroleum Maatschappij (NNGPM), suatu perusahaan di Papua yang sahamnya dipegang oleh Shell, Stanvac, dan Caltex pada 1964.

Setahun kemudian, PT Permina membeli semua aset Shell.

Tindakan tersebut merupakan langkah awal untuk pemekaran daerah Permina.

Sementara itu dibentuk PT Pertamin dari bekas perusahaan yang sebagian besar modalnya dipegang Belanda, NIAM.

Seiring perkembangan zaman, perusahaan ini difokuskan untuk menangani pemasaran minyak dalam negeri, sementara Permina menangani produksi.

Baca juga: 10 BUMN yang Miliki Bisnis Hotel, dari Pertamina hingga Krakatau Steel

Pertamina (Persero)

Pada 1968, Permina bergabung dengan Pertamin dan menjadi PT Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina).

Tugasnya menampung segala kegiatan manajemen dan eksplorasi perminyakan yang sebelumnya dilakukan terpisah oleh Pertamin dan Permina.

Adapun Direktur Utama Pertamina dibantu oleh lima direktur yakni, produksi dan eksplorasi, administrasi dan keuangan, perkapalan, pembekalan dalam negeri, dan pengolahan dan petrokimia.

Juga dibentuk Dewan Komisaris Pemerintah yang terdiri dari Menteri Pertambangan, Menteri Keuangan, Ketua Bappenas, dan ditambah dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Perindustrian.

Pada 1971, pemerintah mengatur peran Pertamina untuk menghasilkan dan mengolah migas dari ladang-ladang minyak serta menyediakan kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia.

Kemudian, di tahun 2001, pemerintah mengubah kedudukan Pertamina sehingga penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) dilakukan melalui kegiatan usaha.

Pada 2003, melalui PP No.31 Tahun 2003, perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara berubah nama Pertamina (Persero).

Baca juga: Mengenal Netflix, Perusahaan yang Pajaknya Dikejar Sri Mulyani

Logo Perusahaan

Dua tahun kemudian, Pertamina mengubah logo perusahaannnya yang semula bergambar kuda laut menjadi anak panah dengan warna dasar hijau, biru, dan merah.

Logo baru ini merefleksikan unsur dinamis dan kepedulian lingkungan.

Pada 2007, PT Pertamina (Persero) mengubah visi perusahaan yaitu, "Menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia".

Selanjutnya 2011, Pertamina menyempurnakan visinya "Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia".

Pada pertengahan tahun 2012, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Pertamina menambah modal yang ditempatkan serta memperluas kegiatan usaha perusahaan.

Kemudian, Menteri BUMN selaku RUPS saat itu menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pertamina dalam hal optimalisasi pemanfaat sumber daya, peningkatan modal ditempatkan dan diambil bagian oleh negara serta perbuatan-perbuatan Direksi yang memerlukan persetujuan tertulis Dewan Komisaris pada Desember 2015.

Pada November 2016, perubahan Anggaran Dasar Pertamina kembali disetujui oleh Menteri BUMN.

Di tahun ini, Pertamina mencetak rekor laba bersih tertinggi sepanjang sejarah.

Tercatat laba bersih belum diaudit (unaudited) sepanjang 2016 sebanyak 3,14 miliar dollar AS atau sekitar Rp 40,82 triliun (asumsi rupiah Rp 13.000 per dollar AS).

Pencapaian tersebut meningkat sebesar 121, 12 persen dibandingkan perolehan tahun 2015, yakni 1,42 miliar dollar AS atau sekitar Rp 17,9 triliun.

Pada 2017, PT Pertamina sempat masuk dalam UU Migas sebagai national oil company (NOC) akan dibentuk menjadi BUMN khusus.

BUMN khusus ini nantinya membidangi bisnis migas mulai dari hulu hingga hilir.

Baca juga: Soal Tabung Gas Meledak Saat Lampu Dinyalakan, Ini Penjelasan Pertamina

(Sumber: Kompas.com/Iwan Supriyatna | Editor: M Fajar Marta, Bambang Priyo Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com