Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Desember 1941, Pengeboman Pearl Harbor...

Kompas.com - 07/12/2019, 14:07 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini 78 tahun lalu, tepatnya 7 Desember 1941, sebuah pesawat berlambang matahari terbit di sayapnya muncul di langit Pulau Oahu.

Sekitar 360 pesawat tempur mengikuti pesawat itu dan memborbardir Pangkalan Angkatan Laut AS di Pearl Harbor.

Dikutip dari History, serangan mendadak pada pagi hari itu menarik Amerika Serikat ke dalam Perang Dunia II.

Kegagalan perundingan dengan Jepang tak diantisipasi dengan baik oleh Presiden Franklin D Roosevelt.

Meski mengetahui akan adanya kemungkinan serangan itu, ia tak mengambil tindakan apa pun untuk meningkatkan keamanan di Pearl Harbor.

Saat terjadi serangan, tepatnya hari Minggu pagi, banyak personel militer diberikan izin untuk menghadiri upacara keagamaan di luar markas.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Skuadron Pesawat Hilang di Segitiga Bermuda

Sebelumnya, dua operator radar telah melihat sekelompok pesawat besar terbang menuju pulau itu dari arah utara.

Namun, mereka diminta untuk tidak membunyikan alarm.

Akibat serangan itu, lima dari delapan kapal perang, tiga kapal perusak, dan tujuh kapal mengalami kerusakan parah.

Lebih dari 200 pesawat juga turut hancur oleh serangan itu.

Tercatat, sekitar 2.400 orang terbunuh dan 1.200 lainnya mengalami luka-luka.

Beruntung ketiga kapal induk Pasifik telah keluar untuk melakukan latihan manuver sebelum terjadi serangan mendadak tersebut.

Nantinya, kapal induk raksasa itu membalaskan dendam terhadap Jepang enam bulan kemudian dalam Pertempuran Midway dan berhasil memukul mundur angkatan laut Jepang yang tak terkalahkan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar 11 Film Terbaru Tayang di Bioskop Juni 2024, Apa Saja?

Daftar 11 Film Terbaru Tayang di Bioskop Juni 2024, Apa Saja?

Tren
Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Tren
Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Tren
Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com