KOMPAS.com - Pemerintah menyediakan portal aduan, aduanasn.id, bagi Aparatur Sipil Negara yang diduga melakukan pelanggaran radikalisme.
Pelanggaran dapat berupa situs, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang mengandung intoleransi, anti-pancasila, anti-NKRI, dan membuat disintegrasi bangsa.
Kanal aduanasn.id, diinisiasi beberapa kementerian, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: ASN Bekerja di Rumah, Sekda Cianjur: Kalau Tahun Depan Belum Siap
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu menjelaskan, pelaporan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran radikalisme seperti disebutkan sebelumnya dapat dilakukan setiap orang.
"Masyarakat umum bisa melaporkan," kata Ferdinandus saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/12/2019) siang.
Sebelum melaporkan, masyarakat harus mendaftarkan diri di kanal aduanasn.id.
Setelah itu, pelapor dapat mengunggah tautan (link) beserta tangkapan layar situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan.
Pelaporan lebih dari satu ASN dapat dilakukan dalam sekali pelaporan atau tiket, dengan tetap melampirkan bukti tangkapan layar dan alasannya.
Pelapor juga dapat memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan ASN dengan memasukkan nomor aduan.
Baca juga: Komnas HAM Kritik SKB 11 Menteri soal Penanganan Radikalisme di Lingkungan ASN
Sejak dirilis pada 12 November 2019, hingga Senin (2/12/2019) pukul 11.35 WIB, aduan yang masuk dalam kanal ini sebanyak 89 laporan.
Adapun rinciannya, pada November 2019 sebanyak 31 aduan kategori intoleran, 4 aduan kategori ideologi anti-Pancasila, 19 aduan kategori anti-NKRI, 12 aduan kategori radikalisme, dan 18 aduan lainnya.
Sementara itu, pada awal Desember 2019, ada 5 aduan anti-NKRI.
Ferdinandus mengatakan, setelah aduan diterima, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh satuan tugas dari 11 kementerian/lembaga.
"Untuk memastikan kebenaran konten laporan dan memvalidasi ASN yang dilaporkan dari kementerian atau lembaga atau Pemda mana," ujar dia.
Baca juga: SKB Tentang Radikalisme ASN Berpeluang Langgar Kebebasan Berpendapat
Ia menambahkan, ASN perlu memiliki kompetensi yang memadai dan dia punya komitmen kebangsaan yang harus sangat kuat.
"Karenanya dia harus memiliki landasan ideologi yang sangat kuat terhadap Pancasila dan konstitusi. Tidak boleh ada ruang bagi ASN untuk menjadi bagian dari intoleransi radikalisme," kata Ferdinand.
Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pengawasan bersama terhadap ASN.
Caranya, dengan melaporkan jika ada ASN yang melakukan tindakan intoleransi, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan radikalisme melalui kanal ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.