Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenang R Soeprapto, Bapak Kejaksaan yang Berani Menolak Perintah Bung Karno

Kompas.com - 02/12/2019, 05:50 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Hari ini 55 tahun lalu, R Soeprapto, Bapak Kejaksaan Republik Indonesia meninggal dunia pada 2 Desember 1964.

R Soeprapto menjabat sebagai Jaksa Agung selama sembilan tahun sejak 2 Desember 1950 hingga 4 Juli 1959.

Hingga saat ini, R Soeprapto menjadi satu-satunya Jaksa Agung yang menjabat selama sembilan tahun.

Karier

Dilahirkan pada 27 Maret 1897, Soeprapto sudah bekerja sebagai griffier (panitera) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung di usia yang masih sangat muda, yaitu 19 tahun.

Dikutip dari Harian Kompas, 1 Juli 1970, Soeprapto diangkat sebagai voorzitter pada Landraad Banyuwangi, Singaraja, Bali, dan Lombok pada tahun 1920 hingga 1929.

Ia juga pernah menjadi hakim di Salatiga dan Pekalongan pada tahun 1941-1942.

Sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung, Soeprapto terlebih dahulu diangkat menjadi hakim anggota sekaligus merangkap sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada tahun 1948.

Pada 20 Juli 1950, Presiden Soekarno mengangkatnya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

Lima bulan setelah menjadi Hakim Agung, Soeprapto diangkat menjadi Jaksa Agung melalui Keputusan Presiden No. 64 pada 2 Desember 1950.

Baca juga: Mengenang Ciputra, dari Atlet Lari, Begawan Properti hingga Kelola Institusi Pendidikan

Jaksa Berwibawa

Soeprapto dikenal sebagai sosok yang memiliki kewibawaan besar dan gigih dalam mempertahankan hukum dan setiap undang-undang yang berlaku.

Bahkan, ia tak segan mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan keyakinannya, seperti kesaksian dari Prof Seno Adjie, mantan Menteri Kehakiman era Soeharto yang pernah mendampingi Soeprapto.

Suatu ketika, seorang jaksa menindak teman seorang Panglima yang dituduh melakukan penyelundupan.

Karena tak suka temannya ditindak, si Panglima tersebut mengeluarkan surat perintah untuk menahan si jaksa.

Mengetahui hal itu, Soeprapto menyambut Mayor yang ditugaskan melaksakan perintah tersebut dengan pistol di atas meja.

Soeprapto mempersilakan sang Mayor untuk melaksakan tugasnya dengan syarat harus melangkahi mayatnya terlebih dahulu.

Si Mayor pun merasa bingung dengan kenekatan Soeprapto. Ia pun terpaksa mundur teratur dan kembali pulang.

Menurut Prof Seno Adjie, kejadian semacam itu terjadi berkali-kali. Bahkan, ia sering bersitegang dengan pemerintah akibat kegigihannya dalam menentang dan memberantas semua penghambat terlaksananya ketertiban hukum dan undang-undang.

Baca juga: Mengenang Bahtiar Effendy, Anak Pesantren yang Mendunia...

Menolak Perintah Bung Karno

Tak hanya itu, Soeprapto juga pernah menolak melaksanakan perintah Bung Karno karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Waktu itu, ketika masyarakat dan media ramai membicarakan perkawinan Bung Karno dengan Hartini, ia diperintahkan Bung Karno untuk menindak Mochtar Lubis selaku penanggung jawab Harian Indonesia Raya.

Pasalnya, surat kabar tersebut dituduh telah memuat berita-berita yang mencemarkan nama baiknya.

Namun, ia tidak meladeni perintah tersebut karena menurutnya penuntutan itu tak perlu dilakukan.

Sebaliknya sewaktu Ketua PKI Aidit mengeluarkan brosur yang menghina Bung Hatta, Soeprapto menindaknya secara hukum dan mengadili Aidit, meski sudah ada perintah dari atasan agak tidak melanjutkannya.

Bagi Soeprapto, prinsip yang selalu ia pegang adalah keadilan, keyakinan, dan kejujuran, sehingga tak terpengaruh oleh apa pun.

Baca juga: Mengenang Legenda Bulu Tangkis Indonesia Johan Wahyudi...

Keras dalam Mendidik Anaknya

Dalam artikelnya yang berjudul "Mengenang Keberanian Jaksa Agung Soeprapto" yang dikutip dari laman resmi LIPI, sejarawan Asvi Warman Adam menyebut bahwa Soeprapto pernah marah kepada putrinya Sylvia karena menerima dua gelang emas besar dari seorang Pakistan.

Soeprapto pun marah kepada Sylvia dan menyuruhnya untuk mengembalikan gelang emas itu.

Putranya, Susanto, juga pernah dimarahinya karena menerima cincin bermata giok dari seorang pedagang Tionghoa.

Suatu saat ketika Susanto bermain bola di halaman rumah, tendangannya meleset dan mengenai tukang becak yang tengah mengangkut tiga orang.

Becak itu pun terguling dan semua penumpangnya terluka.

Mengetahui hal itu, Soeprapto menyuruh anaknya untuk meminta maaf kepada tukang becak tersebut.

Ia juga membayar ganti rugi kepada si tukang becak serta memberi biaya pengobatan untuk tiga penumpangnya.

Baca juga: Mengenang Seniman Musik Djaduk Ferianto...

Bapak Korps Kejaksaan

Pada 22 Juli 1967, Soeprapto ditetapkan sebagai Bapak Korps Kejaksaan berdasarkan Surat keputusan Jaksa Agung Maijen Sugih Arti No. Kep. 061/DA/7/1967.

Keputusan tersebut didasari atas jasa Soeprapto di bidang penegakan hukum dan undang-undang.

Soeprapto dianggap gigih dalam memberantas semua hambatan dalam penegakan hukum.

Yang terpenting adalah semasa menjabat sebagai Jaksa Agung, sifat kebapakannya sangat dirasakan oleh hampir setiap orang yang berada di bawah pimpinannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com