Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Pelanggaran CPNS 2019, Batas Usia Pelamar hingga Tak Ada Formasi Disabilitas

Kompas.com - 28/11/2019, 12:57 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) menemukan  sejumlah pelanggaran pada proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun2019.

Pelanggaran tersebut ditemukan di sejumlah instansi pusat dan daerah.

Pelanggaran tersebut di antaranya terkait batas waktu pengumuman pendaftaran yang tidak sesuai peraturan, serta pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi.

“Proses perencanaan sampai dengan tahapan pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS,” ujar Otok Kuswandaru, Deputi BKN Bidang Wasdal melalui silis siaran pers, Rabu (27/11/2019).

Baca juga: 10 Formasi CPNS 2019 dengan Pelamar Terbanyak, Penjaga Tahanan hingga Guru Bahasa Indonesia

Berikut ini rincian pelanggaran yang ditemukan oleh BKN:

1. Batas waktu pengumuman pendaftaran

BKN menemukan adanya instansi yang batas waktu pengumuman pendaftarannya kurang dari 15 hari kalender.

Pelanggaran tersebut ditemukan di 19 instansi daerah.

Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam regulasi Pasal 22 ayat 2 PP 11/2017

2. Unit kerja penempatan tidak sama dengan ketentuan Menteri PAN-RB

Temuan lainnya terkait jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan yang tidak sama dengan yang telah disetujui Kementerian PAN-RB.

Pelanggaran ini ditemukan di 3 instansi pusat dan 8 instansi daerah.

Adapun regulasi soal ini diatur pada Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017 dan Huruf G angka 3 Permenpan 23/2019.

3. Batas usia pelamar

BKN menemukan adanya pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai dengan NSPK. Peraturan soal ini diatur pada Pasal 23 ayat 1 PP 11/2017.

Kejadian ini ditemukan di 18 instansi pusat dan 3 instansi daerah.

4. Membedakan syarat minimal IPK berdasar daerah

Temuan BKN menunjukkan ada instansi yang membedakan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putra-putri daerah yang bersangkutan.

Kejadian ini ditemukan di 4 instansi pusat dan 77 instansi daerah.

Soal ini sudah diatur dalam Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017.

5. Tidak ada alokasi formasi disabilitas

Masih adanya instansi yang tidak menyediakan alokasi formasi disabilitas baik di instansi pusat dan daerah.

Kejadian ini ditemukan di 2 instansi pusat dan 46 instansi daerah. Mengenai peraturan ini diatur dalam regulasi Huruf G Permenpan 23/2019.

6. Kurangnya alokasi formasi disabilitas 

BKN menemukan, adanya instansi yang alokasi formasi bagi disabilitas kurang dari 2 persen.

Pelanggaran ini ditemukan pada 3 instansi pusat dan 7 instansi daerah. Untuk regulasi peraturan ini diatur dalam Huruf G Permenpan 23/2019.

7. Pemberian kekhususan persyaratan pelamar

Salah satu pelanggar yang juga ditemukan adalah adanya pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi.

Ditemukan pada 1 instansi pusat dan 5 instansi daerah.

Adapun regulasi diatur dalam pasal 22 ayat 3 PP 11/2017.

8. Persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora

BKN menemukan pelanggaran berupa persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora yang melanggar NSPK yaitu untuk jabatan Analis Kebijakan yang mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1

Kejadian ini ditemukan pada 1 instansi pusat. Adapun regulasi yang mengatur tentang ini berada di pasal 22 ayat 3 PP 11/2017

9. Persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C

Ditemukan pada 2 instansi pusat dan 10 instansi daerah. Regulasi soal ini diatur dalam Permenpan 23/2019.

10. Membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu

Pelanggaran ini ditemukan di 22 instansi daerah. Regulasinya telah diatur dalam Pasal 22 PP 11/2017.

11. Mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan agar melampirkan ijazah perguruan tertinggi tertentu

Pelanggaran ini ditemukan di 8 instansi daerah. Adapun regulasi soal ini diatur dalam Permenpan 23/2019.

Temuan pelanggaran dalam proses rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN pada pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan system merit.

Setelah adanya temuan ini, BKN akan mewajibkan masing-masing instansi untuk menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar.

Tujuannya untuk memastikan proses seleksi administrasi sesuai persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

Tren
5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Tren
Pesona Air Terjun

Pesona Air Terjun

Tren
Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Tren
Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Tren
Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Jemaah Tolong Jemaah, Kisah Manis Persaudaraan di Madinah

Jemaah Tolong Jemaah, Kisah Manis Persaudaraan di Madinah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com