Salah satunya, menurut dia, terlihat ketika Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kasus hukum yang menjerat Ahok dinilainya sudah selesai karena Ahok telah mempertanggungjawabkannya dengan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, BUMN bukan badan hukum publik, tetapi badan hukum perdata.
"Badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang PT (Perseroan Terbatas), tunduk ke situ. Bukan undang-undang ASN," kata Mahfud, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (16/11/2019).
"Jika Ahok ditunjuk sebagai pejabat publik, itu baru tidak boleh," lanjut dia.
Mantan Menteri Kordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengutarakan kegelisahannya atas penunjukan Ahok sebagai pejabat di perusahaan BUMN.
Menurut dia, penunjukan Ahok akan menambah masalah baru.
"Masalah Indonesia ini sudah banyak. Ini (Ahok) orang bermasalah yang hanya akan menimbulkan kontroversi yang enggak perlu," ungkap Rizal, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (16/11/2019).
Selain itu, ia juga menganggap track record Ahok tak begitu mulus. Ia menyinggung kasus pembelian lahan RS Sumber Waras ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Pro Kontra Para Tokoh Menilai Ahok Jadi Calon Bos BUMN
Serikat pekerja Pertamina secara terang-terangan melakukan penolakan atas penunjukan Ahok sebagai bos di salah satu BUMN.
Penolakan ini muncul setelah adanya informasi penunjukan Ahok sebagai Komut Pertamina.
Mereka membentangkan spanduk yang berisi penolakan terhadap Ahok untuk mengisi jabatan di Pertamina.
Dalam spanduk tersebut tertulis beberapa tuntutan, di antaranya Pertamina tetap wajib utuh, tolak siapa pun yang suka bikin rusuh, memilih figur tukang gaduh, dan bersiaplah Pertamina segera runtuh.
(Sumber: Kompas.com/Ihsanuddin, Rakhmat Nur Hakim, Ryana Aryadita Umasugi, Kiki Safitri | Editor: Fabian Januarius Kuwado, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Yoga Sukmana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.