Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Para Tokoh Menilai Ahok Jadi Calon "Bos" BUMN

Kompas.com - 16/11/2019, 19:33 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nama Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan ahok kembali ramai diperbincangkan.

Pasalnya, ia digadang-gadang akan menempati posisi petinggi di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu didasari atas pertemuan Ahok dengan Menteri BUMN Erik Thohir, Rabu (13/11/2019) yang membicarakan soal perusahaan BUMN.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga membenarkan bahwa Ahok akan menjadi salah satu pimpinan di BUMN.

Namun, kejelasan posisi Ahok di BUMN baru akan diketahui pada awal Desember mendatang.

Penunjukan Ahok sebagai petinggi di BUMN pun banyak ditanggapi oleh sejumlah tokoh. Berikut tanggapan mereka:

Baca juga: Ahok Didera Polemik, dari Mantan Napi hingga Kader Parpol...

Kinerjanya Baik

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menganggap jejak kinerja Ahok yang cukup baik menjadi salah satu pertimbangan untuk menjadi petinggi BUMN.

"Artinya kalau memang dia mampu sebagai komisaris utama di presiden dia proper juga. Kinerja selama lima tahun pimpin Jakarta keliatannya baik bangunan di mana-mana," kata Prasetio, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (15/11/2019).

Menurutnya, masa lalu Ahok sebagai mantan narapidana kasus penistaan agama tak perlu dibesar-besarkan.

Sebab, Ahok sudah mempertanggungjawabkan tuduhan kepadanya melalui hukuman kurungan penjara.

Baca juga: Dukung Ahok Jadi Bos BUMN, Ketua DPRD DKI: Selama Pimpin Jakarta Kinerjanya Baik

BUMN Bukan Badan Hukum Publik

Meski banyak mendapat dukungan, tak sedikit juga publik yang menanggapi secara negatif penunjukan Ahok sebagai bos BUMN.

Menurut mereka, Ahok merupakan mantan narapidana kasus penistaan agama, sehingga tak boleh menempati posisi tersebut.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa BUMN itu bukan badan hukum publik, melainkan badan hukum perdata.

"Badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang PT (Perseroan Terbatas), tunduk ke situ. bukan undang-undang ASN," kata Mahfud, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (16/11/2019).

"Jika Ahok ditunjuk sebagai pejabat publik, itu baru tidak boleh," sambungnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com