Peraturan yang mengatur soal TKD tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Berikut rincian besaran TKD jabatan pelaksana dan calon PNS:
- Teknis Ahli, Rp 19.710.000
- Teknis Terampil, Rp 17.370.000
- Administrasi Ahli, Rp 15.300.000
- Administrasi Terampil, Rp 13.500.000
- Operasional Ahli, Rp 11.610.000
- Operasional Terampil, Rp 9.810.000
- Pelayanan Ahli, Rp 8.010.000
- Pelayanan Terampil, Rp 7.470.000
- Calon PNS, Rp 4.860.000
Sementara itu, dalam dalam Bab VII di Pergub tersebut, juga diatur tentang PNS dan Calon PNS yang tidak diberikan TKD yakni:
- PNS mengambil Masa Persiapan Pensiun
- PNS yang berstatus Penerima Uang Tunggu
- PNS yang berstatus sebagai pegawai titipan di dalam atau luar Pemerintah Daerah
- PNS dan Calon PNS yang berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak aparat penegak hukum
- PNS dan Calon PNS yang berstatus terdakwa dan ditahan oleh aparat penegak hukum
- PNS dan Calon PSN yang berstatus terpidana
- PNS yang mengambil cuti besar
- PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar
- PNS dan Calon PNS yang dijatuhi hukuman disiplin
- PNS dan Calon PNS yang sakit lebih dari 3 bulan berturut-turut
- dan lain-lain
Chaidir menambahkan, gaji PNS atau pegawai yang baru secara nasional sama.
Perbedaan tambahan terletak pada Tunjangan Kinerja dan lain-lain yang semuanya tersebut tergantung dari kemampuan APBD dan kebijakan instansi lainnya.
Baca juga: Update Terbaru Link dan Formasi CPNS 2019 di 32 Kementerian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.