Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Gaji PNS Baru DKI hingga 28 Juta, Benarkah?

Kompas.com - 20/11/2019, 09:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Peraturan yang mengatur soal TKD tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Berikut rincian besaran TKD jabatan pelaksana dan calon PNS:

  • Teknis Ahli, Rp 19.710.000
  • Teknis Terampil, Rp 17.370.000
  • Administrasi Ahli, Rp 15.300.000
  • Administrasi Terampil, Rp 13.500.000
  • Operasional Ahli, Rp 11.610.000
  • Operasional Terampil, Rp 9.810.000
  • Pelayanan Ahli, Rp 8.010.000
  • Pelayanan Terampil, Rp 7.470.000
  • Calon PNS, Rp 4.860.000

Sementara itu, dalam dalam Bab VII di Pergub tersebut, juga diatur tentang PNS dan Calon PNS yang tidak diberikan TKD yakni:

  • PNS mengambil Masa Persiapan Pensiun
  • PNS yang berstatus Penerima Uang Tunggu
  • PNS yang berstatus sebagai pegawai titipan di dalam atau luar Pemerintah Daerah
  • PNS dan Calon PNS yang berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak aparat penegak hukum
  • PNS dan Calon PNS yang berstatus terdakwa dan ditahan oleh aparat penegak hukum
  • PNS dan Calon PSN yang berstatus terpidana
  • PNS yang mengambil cuti besar
  • PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar
  • PNS dan Calon PNS yang dijatuhi hukuman disiplin
  • PNS dan Calon PNS yang sakit lebih dari 3 bulan berturut-turut
  • dan lain-lain

Chaidir menambahkan, gaji PNS atau pegawai yang baru secara nasional sama.

Perbedaan tambahan terletak pada Tunjangan Kinerja dan lain-lain yang semuanya tersebut tergantung dari kemampuan APBD dan kebijakan instansi lainnya.

Baca juga: Update Terbaru Link dan Formasi CPNS 2019 di 32 Kementerian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com