Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Gaji PNS Baru DKI hingga 28 Juta, Benarkah?

Kompas.com - 20/11/2019, 09:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru di DKI Jakarta yang mencapai Rp 28 juta ramai diperbincangkan publik.

Munculnya gaji puluhan juta tersebut keluar dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo sewaktu rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/11/2019).

Diberitakan Kompas.com (19/11/2019), Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir pun membenarkan perihal gaji tersebut.

Menurut Chaidir, perkiraan gaji Rp 28 juta tersebut bisa diterima jika yang bersangkutan menduduki jabatan struktural sehingga komponen tunjangannya akan bertambah.

Lantas, bagaimana sejatinya aturan gaji PNS?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji PNS baru atau golongan III A, secara nasional sama.

Adapun besaran untuk PNS dengan golongan III A adalah Rp 2.579.000.

Khusus DKI Jakarta, diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 17.370.000 dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum hingga teknis terampil.

"Sehingga total yang diterima oleh lulusan IPDN yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," kata Chaidir.

Baca juga: Dibantah Prabowo soal Gaji, Ini Pembelaan Dahnil

Peraturan yang mengatur soal TKD tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Berikut rincian besaran TKD jabatan pelaksana dan calon PNS:

  • Teknis Ahli, Rp 19.710.000
  • Teknis Terampil, Rp 17.370.000
  • Administrasi Ahli, Rp 15.300.000
  • Administrasi Terampil, Rp 13.500.000
  • Operasional Ahli, Rp 11.610.000
  • Operasional Terampil, Rp 9.810.000
  • Pelayanan Ahli, Rp 8.010.000
  • Pelayanan Terampil, Rp 7.470.000
  • Calon PNS, Rp 4.860.000

Sementara itu, dalam dalam Bab VII di Pergub tersebut, juga diatur tentang PNS dan Calon PNS yang tidak diberikan TKD yakni:

  • PNS mengambil Masa Persiapan Pensiun
  • PNS yang berstatus Penerima Uang Tunggu
  • PNS yang berstatus sebagai pegawai titipan di dalam atau luar Pemerintah Daerah
  • PNS dan Calon PNS yang berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak aparat penegak hukum
  • PNS dan Calon PNS yang berstatus terdakwa dan ditahan oleh aparat penegak hukum
  • PNS dan Calon PSN yang berstatus terpidana
  • PNS yang mengambil cuti besar
  • PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar
  • PNS dan Calon PNS yang dijatuhi hukuman disiplin
  • PNS dan Calon PNS yang sakit lebih dari 3 bulan berturut-turut
  • dan lain-lain

Chaidir menambahkan, gaji PNS atau pegawai yang baru secara nasional sama.

Perbedaan tambahan terletak pada Tunjangan Kinerja dan lain-lain yang semuanya tersebut tergantung dari kemampuan APBD dan kebijakan instansi lainnya.

Baca juga: Update Terbaru Link dan Formasi CPNS 2019 di 32 Kementerian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com