Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Kasus First Travel, Antara Hak Korban dan Pembagian Aset

Kompas.com - 17/11/2019, 16:55 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus pencucian uang yang dilakukan oleh First Travel kembali ramai diperbincangkan.

Pasalnya, eksekusi pengambilan barang bukti yang berupa aset First Travel oleh negara mulai dilakukan.

Hal itu didasari atas putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang diketok oleh oleh Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggora Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.

Dalam putusan tersebut, diketahui hakim berlandaskan pada Pasal 39 KUHP junco dan Pasal 46 KUHAP.

Kekecewaan Korban

Pengacara korban First Travel, Luthfi Yazid telah meminta kompensasi atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh First Travel pada 2018.

Hal itu dilakukan usai hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga bos First Travel sekaligus memutuskan agar aset First Travel diambil oleh negara.

Kepala Kejari Depok Yudi Triadi beralasan bahwa uang hasil lelang tersebut berpotensi menimbulkan keributan dan konflik di masyarakat.

Baca juga: Pasca-Vonis Hakim, Korban Minta Kompensasi Penipuan First Travel

Menurut Luthfi, uang dan aset yang disita dari ketiga bos First Travel berasal dari uang jamaah, bukan hasil korupsi.

"Bagi para jemaah yang mereka pahami ialah, mereka menyetor penuh ke perusahaan First Travel dan mereka tahunya harus berangkat umroh," kata Luthfi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (4/6/2018).

Namun, usaha mereka untuk memperjuangkan hak para jamaah melalui pengajuan kasasi di Mahkamah Agung pun ditolak.

Penolakan tersebut membuat Luthfi bertanya-tanya. Pasalnya UUD 1945 menjelaskan bahwa negara wajib menjamin warganya dalam melaksanakan aktivitas keagamaannya, termasuk melaksanakan umrah.

Baca juga: Pengacara: Belum Ada Solusi untuk 63.000 Jemaah Korban First Travel

Ia menambahkan jika Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama Np 589 Tahun 2017 yang salah satu isinya adalah mengembalikan seluruh uang jamaah dan atau memberangkatkan jamaah untuk umrah tanpa dipungut atau tambahan biaya apa pun.

"Jika negara sikapnya masih seperti ini, tidak ada reformasi total, baik secara regulasi, institusi, maupun operasional, maka bukan mustahil kejadian serupa masih akan terulang kembali," ujar Luthfi dikutip dari pemberitaan Kompas.com (12/2/2019).

Menggugat Negara

Atas putusan itu, beberapa korban jamaah First Travel menggugat negara atas tuduhan melawam hukum ke Pengadilan Negeri Depok pada Maret 2019 lalu.

Gugatan tersebut diajukan agar negara tidak merampas aset bos First Travel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

Tren
Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

Tren
Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com