Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Kasus First Travel, Antara Hak Korban dan Pembagian Aset

Kompas.com - 17/11/2019, 16:55 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

Menurut Kuasa Hukum korban, Risqie Rahmadiansyah. gugatan itu merupakan upaya hukum setelah putusan kasasi MA ditolak.

Baca juga: Korban First Travel Gugat Negara ke PN Depok

Pihaknya meminta agar semua aset yang awalnya sebagai sita negara menjadi sita umum agar bisa dilelang atau dijual sebagai bentuk ganti rugi korban.

Menurut Risqie, pengadilan dapat memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menunda putusan itu.

Ia mengatakan bahwa sita negara harus memperhatikan faktor kepentingan banyak pihak.

Putusan yang Membingungkan

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih merasa bingung dengan putusan hakim terkait pengambilan aset First Travel oleh negara.

Menurutnya, yang paling berhak atas aset tersebut adalah nasabah, dalam hal ini korban.

"Uang itu uang siapa? Uang negara atau uang swasta atau masyarakat atau perorangan. Kalau uang negara kembali ke negara, kalau bukan uang negara yang harus ke pemilik awalnya," kata Yenti, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (16/11/2019).

Meski demikian, Yenti menganggap bahwa putusan tersebut dilematis mengingat jumlah korban yang begitu banyak.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Penyitaan Aset First Travel Membingungkan

Pembagiannya Rumit

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkama Agung Abdullah mengatakan, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkama Agung Abdullah mengatakan, persoalan First Travel tidak hanya melibatkan satu orang, tapi puluhan ribu.

Jika yang menjadi korban hanya satu dan terbukti pemiliknya yang bersangkutan di persidangan, maka menurut Abdullah bisa dikembalikan ke orang itu.

"Sementara First Travel kan tidak ada yang dihadirkan di persidangan, ribuan itu uangku berapa, daftar lewat siapa, buktinya mana, ada tidak yang menunjukkan itu. Saksinya apa didatangkan semua, ribuan itu," ujar Abdullah, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (16/11/2019).

"Nah, sekarang seandainya diserahkan, diserahkan ke siapa, jamaah yang mana, gimana cara membaginya, siapa yang berani mengatasnamakan kelompok itu kira-kira?" lanjutnya.

Baca juga: Duduk Perkara Penyitaan Aset First Travel Versi Mahkamah Agung

Abdullah mengatakan, dari pengadilan tingkat pertama perwakilan korban sudah ditanyai apakah mereka siap untuk membagi itu, tapi mereka menolak. Sebab, pembagiannya rumit dan berpotensi untuk menimbulkan masalah baru.

Karenanya, menurut Abdullah negara berhak mengambil aset yang tidak jelas kepemilikannya itu. Hal itu sesuai dengan Pasal 39 KUHP.

Ia juga menegaskan bahwa tidak seluruhnya aset First Travel diambil oleh negara. Beberapa barang bukti ada yang dikembalikan kepada agen.

Sumber: Kompas.com (Cynthia Lova/Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Akhdi Martin Pratama | Editor: Kurnia Sari Aziza/Kurniasih Budi/Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com