Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Kebijakan Edhy Prabowo dengan Susi Pudjiastuti...

Kompas.com - 14/11/2019, 20:00 WIB
Ariska Puspita Anggraini,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sumber kompas.com

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk politisi Gerindra Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Penunjukan Edhy diumumkan Jokowi di Istana Kepresidenen, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Penunjukan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan pun langsung mendapatkan respons dari Menteri Kelautan sebelumnya yang dijabat oleh Susi Pudjiastuti.

Menurut Susi, Edhy telah mengenal Kementerian yang sebelumnya dipimpinnya dengan semua program sekaligus perjuangan Susi menjaga kedaulatan laut Indonesia.

Sehingga Susi meyakini, kelautan dan perikanan di bawah komando Edhy Prabowo akan semakin berdaulat, berkelanjutan dan sejahtera.

"Saya yakin di bawah komando Pak Edhy laut dan perikanan Indonesia akan semakin berdaulat, berkelanjutan dan berkesejahteraan,"sebut Susi sebagaimana diberitakan Kompas.com (23/10/2019).

Meski sempat ramai soal isu penenggelaman kapal, Edhy memastikan dirinya tidak segan untuk menenggelamkan kapal, khususnya kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Kalau harus saya tenggelamkan akan saya tenggelamkan. Saya juga tidak akan takut menenggelamkan kapal. Yang jelas banyak yang harus kita perbaiki. Musuh kita itu asing bukan nelayan," ujar Edhy.

"Musuh kita nelayan-nelayan asing yang diam-diam mencuri, tapi kita menanganinya dengan azas kemanusiaan, tidak semena-mena," kata Edhy menambahkan.

Baca juga: Nyatakan Perang ke Menteri Susi, Ini 5 Fakta soal Murad Ismail

Kendati demikian masih ada perbedaan kebijakan di antara Menteri Edhy dan Susi. 

Dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy diminta untuk kembali melegalkan penggunaan alat tangkap ikan, cantrang.

Menanggapi hal tersebut, Edhy mengatakan perlu mengkaji kembali penggunaan alat tangkap tersebut. Selama ini, cantrang dianggap bisa merusak lingkungan.

Namun, Edhy mengaku ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan karena penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.

Oleh karena itu, ia memilih untuk lebih dulu mendengarkan aspirasi para nelayan sebelum mengambil keputusan.

Padahal, pengkajian ulang tersebut sangat berseberangan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya Susi Pudjiastuti.

Pelarangan penggunaan alat cantrang ini telah diefektifkan sejak Menteri Susi.

Meski dinilai pro kontra, kelanjutan kebijakan penggunaan cantrang masih teka-teki, apakah akan dilanjutkan atau justru dicabut.

Bila nantinya kebijakan pelarangan alat tangkap ikan tersebut kembali diperpanjang, maka pemerintah harus memberikan opsi lain bagi para nelayan sebagai pengganti cantrang.

Baca juga: Profil Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan

(Sumber: Kompas.com/ Fika Nurul, Yoga Sukmana, Hadi Maulana | Editor: Bambang Priyo Jatmiko, Erlangga Djumena, Robertus Belamirnus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com