Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal yang Perlu Diketahui soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 30/10/2019, 18:06 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini, memuat sejumlah kebijakan guna meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Berikut 4 hal yang perlu diketahui dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

1. Rincian Tarif Kelas

Dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, disebutkan bahwa kenaikan iuran terjadi pada seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

  • Untuk Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000
  • Untuk Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
  • Untuk Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000

2. Kenaikan Peserta PBI

Tak hanya itu, pemerintah juga mengatur tentang kenaikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Iuran bagi peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) mengalami kenaikan Rp 19.000, yang awalnya sebesar Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per bulannya.

Kenaikan iuran PBI ini berlaku sejak 1 Agustus 2019.

Baca juga: Sah, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020

Sementara, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan bahwa PBI dari APBD ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk periode Agustus-Desember 2019.

"PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019. Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000," ujar Iqbal kepada Kompas.com, Rabu (30/10/2019).

3. Perhitungan peserta PPU

Di sisi lain, dalam Pasal 30 diatur mengenai kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri dari DPRD, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan pegawai.

Besaran iuran yang diberikan sebesar 5 persen dari gaji per bulan yang terdiri dari 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Sebelumnya, pemberi kerja dibebankan membayar iuran sebesar 3 persen dan peserta 2 persen.

4. Kenaikan Batas Tertinggi PPU

Kemudian, mengenai batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU juga diatur dalam Pasal 32.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com