Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Menkes Terawan, Crowdfunding JKN-KIS Bisa Dilakukan Siapapun. Bagaimana Caranya?

Kompas.com - 27/10/2019, 09:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, berencana menyerahkan gaji pertamanya sebagai menteri kepada BPJS Kesehatan.

Ia juga mengimbau, agar langkahnya bisa diikuti secara sukarela oleh para pegawai Kementerian Kesehatan sebagai gerakan moral mengurangi defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ruf mengatakan gaji pertama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang akan diserahkan ke BPJS Kesehatan tersebut nantinya akan masuk dalam crowdfunding.

Hal itu diungkapkannya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/20/2019).

Iqbal menyampaikan, BPJS memiliki program crowdfunding JKN KIS yang ditujukan bagi mereka yang ingin membantu peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak pembayaran iuran.

Corowdfunding sendiri, imbuhnya bisa pula dilakukan oleh masyarakat umum.

Berikut ini, alur crowdfunding perseorangan jika Anda juga ingin mengikuti langkah yang dilakukan dr. Terawan:

  1. Isi pernyataan komitmen awal, berisi rencana nominal bantuan yang akan diberikan. Gunanya untuk memberikan patokan bagi BPJS Kesehatan di Kantor cabang dalam mencarikan data peserta menunggak yang akan dibayari iurannya. Komitmen bisa dikirimkan dalam bentuk email, fax atau media lain.
  2. BPJS Kesehatan Kantor Cabang memberikan data peserta yang diusulkan untuk diberikan bantuan crowdfunding kepada calon pemberi bantuan.
  3. Calon pemberi bantuan memberikan persetujuan atas data tersebut.
  4. Dibuat Kesepakatan Bersama atas pemberian crowdfunding, ditandatangani pemberi bantuan dan BPJS Kesehatan.
  5. Pemberi bantuan mengirim dana ke rekening penampung dana di BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
  6. BPJS Kesehatan memindahbukukan ke rekening Virtual Account peserta.

Baca juga: [HOAKS] BPJS Blokir Pelanggan yang Memiliki Kendaraan Bermotor Lebih dari Satu

Program Donasi JKN-KIS

Selain crowdfunding JKN-KIS, BPJS Kesehatan juga memiliki Program Donasi JKN-KIS.

Donasi JKN-KIS merupakan program partisipasi masyarakat/perusahaan berupa pembayaran iuran JKN-KIS bagi sejumlah keluarga yang membutuhkan di lingkungannya, agar mereka menjadi peserta JKN-KIS.

Program tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Adapun, inti perbedaan dari Program Crowdfunding JKN-KIS dan Program Donasi JKN-KIS, disampaikan Iqbal, terletak pada tujuannya.

“Ini (crowdfunding JKN-KIS) untuk peserta yang menunggak karena tak mampu bayar. Ini (Donasi JKN-KIS) peserta baru yang didaftarkan, bisa oleh perorangan atau perusahaan,” kata dia.

Lebih lanjut, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi detail tentang program BPJS Kesehatan tersebut, bisa dilihat di media sosial resmi BPJS Kesehatan.

“Bisa by medsos resmi BPJS Kesehatan, care center 1500400 dan kantor cabang BPJS Kesehatan,” paparnya.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (26/10/2019), Terawan akan membentuk tim kecil untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat yang mencapai Rp 10,44 triliun.

“Kalau pribadi saya, saya akan serahkan gaji pertama sebagai menteri dan tunkin (tunjangan kinerja) saya. Pak Sekjen juga menyetujuinya mungkin nanti akan diikuti secara masif oleh karyawan di Kementerian Kesehatan dengan kerelaannya, terserah mereka," kata Terawan.

Baca juga: Kerap Berutang, BPJS Kesehatan Dibutuhkan atau Pemborosan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com