"Kalau Presiden merasa perlu, Presiden ajak bicara KPK. Kalau Presiden merasa apa yang ada dari pengetahuannya, ya sudah untuk apa tarik-tarik presiden dalam urusan itu," kata Ngabalin.
"Itu kan urusan independen, hak prerogratif presiden mengangkat dan memberhentikan menteri," ujar dia.
Ia mengatakan, perbedaan metode Presiden dalam menjaring calon menterinya kali ini tak perlu dipersoalkan.
"Ya itulah kewenangan Presiden. Enggak usah baper lagi dalam urusan yang begitu, enggak usah gede rasa, enggak usah GR lah," kata Ngabalin.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan langkah Jokowi tak melibatkan KPK dalam pemilihan calon menterinya.
Ia menduga, hal ini terjadi karena hubungan Jokowi dan KPK dalam setahun terakhir terlihat berjarak.
Menurut Donal, langkah tak melibatkan KPK akan merugikan Jokowi karena tak ada lagi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Kami menyayangkan Presiden Jokowi tak konsisten dengan pola-pola penyusunan kabinet," kata Donal, Senin (14/10/2019).
"Tetapi itu dampaknya bukan kepada KPK, tapi kepada Jokowi," lanjut dia.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI Aditya Perdana mengatakan, tidak ada undang-undang yang menyatakan KPK harus terlibat dalam penyusunan kabinet.
Penyusunan kabinet merupakan hak penuh Presiden Jokowi.
"Pelibatan KPK dalam penyusunan kabinet, itu kan sepenuhnya ada di kewenangannya Pak Jokowi, tidak ada di undang-undang yang menyatakan bahwa KPK harus dilibatkan," ujar Aditya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).
Ia menilai, hal ini harus dipahami dan dimaklumi oleh semua pihak.
(Sumber: Kompas.com/Penulis: Ihsanuddin, Dandy Bayu Bramasta, Ardito Ramadhan, Fitria Chusna Farisa/Editor: Diamanty Meiliana, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.