Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpora Imam Nahrawi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI...

Kompas.com - 19/09/2019, 11:17 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Alfitra pun meminjam uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk digunakan Menpora dalam kegiatan tersebut.

Kesepakatan fee

Jaksa KPK menyebut Imam Nahrawi terlibat dalam kasus dugaan suap antara pejabat Kemenpora dan KONI.

Bahkan, jaksa menyebut bahwa Imam bersama stafnya melakukan pemufakatan jahat secara tersembunyi.

Menurut jaksa, keterangan yang diberikan Imam, Miftahul Ulum, dan Arief Susanto tidak relevan terhadap barang bukti dan keterangan saksi lain.

Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono, menyebut, sejumlah pejabat di Kemenpora mendapatkan jatah kesepakatan fee dari KONI, termasuk Imam Nahrawi.

Menurut dia, sejak awal telah ada kesepakatan fee antara pejabat KONI dan Kemenpora, di mana fee ini diterima semua pejabat Kemenpora yang bersentuhan langsung dengan proposal permintaan dana hibah KONI.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyakini Hamidy memberikan uang sebesar Rp 11,5 miliar kepada Imam Nahrawi.

Pemberian tersebut lewat staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Menurut hakim, Miftahul Ulum menerima uang dengan rincian Rp 2 miliar pada Maret 2018, penyerahan di Kantor KONI, Rp 500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI, serta Rp 3 miliar melalui staf protokol Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.

Pada Mei 2018, uang Rp 3 miliar diberikan kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI.

Setelah itu, penyerahan Rp 3 miliar dalam mata uang asing diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Imam Nahrawi jadi tersangka

Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2019.

Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26.500.000.000, dengan rincian Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama 2014-2018 dan pada 2016-2018, Imam diduga menerima senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Imam dan Mifathul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 junco Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Iwan Fals Pamer Foto Bareng

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com