Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa di Jalan Tol Kerap Terjadi Kecelakaan? Ini Kata Pengamat...

Kompas.com - 15/09/2019, 16:38 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Tiga orang dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal mobil Suzuki APV nopol F 1196 DH di ruas jalan tol Jagorawi, KM 36+600 Sentul, Kabupaten Bogor, Minggu (15/9/2019).

Sebelumnya, pada Senin, 2 September 2019 juga terjadi kecelakaan beruntun di tol Purbaleunyi. Setidaknya 8 nyawa melayang akibat kecelakaan tersebut.

Saat dikonfirmasi kerapnya terjadi kecelakaan di jalan tol, peneliti Laboratorium Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno menekankan agar pemerintah menerapkan aturan secara ketat terkait batas kecepatan.

"Aturannya itu minimal 60 kilometer dan maksimal 100 kilometer. Aturan itu sudah diterapkan di ruas tol Mojokerto-Surabaya. Angka kecelakaan pun menurun di sana," kata Djoko sewaktu dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9/2019).

Aturan tersebut sebenarnya sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 111 Tahun 2015.

Dalam Permen itu disebutkan bahwa kecepatan paling rendah adalah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Menurutnya, aturan itu selama ini tidak ditaati karena kurangnya pengawasan.

"Kalau di Tol Mojokerto-Surabaya itu diawasi, kalau ketahuan langsung ditilang," ucap Djoko.

Baca juga: Berkaca Tabrakan Beruntun Tol Purbaleunyi, Begini Mengatasi Syok Setelah Kecelakaan

Pengukur Kecepatan

Cara mengawasinya, menurut Djoko, bisa dilakukan dengan alat pengukur kecepatan yang disebut dengan speed gun.

Terkait dengan konstruksi jalan tol, Djoko menyoroti tol-tol baru yang terbuat dari rigid pavement atau beton.

"Jalan tol yang baru ini kan terbuat dari rigid, jadi cepat panas. Itu akan berpengaruh terhadap kondisi ban," kata Djoko.

"Harusnya dilapisi aspal biar tidak terlalu panas," lanjutnya.

Meski demikian, jalan tol yang sudah beroperasi dapat dipastikan sudah lulus uji layak fungsi jalan tol yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Bina Marga dan Korlantas Polri.

Ia menyebutkan bahwa mayoritas kecelakaan di jalan tol lebih disebabkan oleh human error.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Tren
Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Tren
Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Tren
Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Tren
Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan 'STNK Only' di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan "STNK Only" di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Tren
2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

Tren
Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Tren
Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di 'Dark Web', Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di "Dark Web", Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Tren
4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

Tren
Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Tren
41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

Tren
Ahli Ungkap Alasan Beruang dan Harimau di India Urung Berkelahi meski Sudah Ancang-ancang

Ahli Ungkap Alasan Beruang dan Harimau di India Urung Berkelahi meski Sudah Ancang-ancang

Tren
Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Tren
Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Tren
Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com