Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan April 2024, Mana Saja?

KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di sejumlah provinsi sepanjang April 2024.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah yang memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak masyarakat.

Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti keringanan ini biasanya hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak.

Namun, setiap daerah menetapkan aturan dan syarat masing-masing bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak.

Lantas, mana saja provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor April 2024?

Pemutihan pajak kendaraan April 2024

Sejumlah provinsi masih membuka pemutihan pajak kendaraan pada April 2024. Namun, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat menikmati program ini.

Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/1/2024), program ini seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:

2. Sulawesi Utara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 13 Maret hingga 19 April 2024.

Merujuk unggahan Instagram resmi Bapenda Sulawesi Utara, @bapendasulut, Rabu (13/3/2024), program pemutihan PKB di daerah ini meliputi:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  • Keringanan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II)
  • Bebas pajak progresif.

Keringanan pembayaran pajak ini digelar dalam rangka merayakan Ramadhan, Paskah, serta hari raya Idul Fitri 2024.

Masyarakat Sulawesi Utara yang tertarik dan ingin mengikuti program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dapat langsung menghubungi dan mendatangi Samsat terdekat.


3. Jawa Barat

Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024, berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaran di Jawa Barat:

1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar

Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi
  • STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto
  • Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran

Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat sebagai berikut:

  • Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini
  • KTP-el atas nama pribadi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli
  • Membawa kendaraan untuk cek fisik.

Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis Bapenda Jabar.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/04/063000865/3-provinsi-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-april-2024-mana-saja-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke