Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Data "Real Count" KPU Sudah Menyentuh 65,21 Persen, Akankah Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024 Diumumkan Lebih Cepat Sebelum 20 Maret?

Berdasarkan data penghitungan suara yang masuk hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 15.00 WIB, total data yang masuk sudah ada 536.841 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) atau 65.21 persen, dengan rincian sebagai perikut:

  1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 20.417.414 suara atau 24,6 persen
  2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 47.752.015 suara atau 57,53 persen
  3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 14.834.594 suara atau 17,87 persen.

KPU masih akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang hingga Rabu (20/3/2024).

Sementara itu, penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas, apakah penetapan hasil Pemilu 2024 bisa berpotensi lebih cepat dari yang dijadwalkan? 

Penjelasan KPU

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pelaksanaan teknis rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024, termasuk jadwalnya, telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung dari Kamis (15/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).

"Sementara itu, pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan atau PPK pada 15 Februari-3 Maret 2024," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/2/2024).

Idham kemudian menjelaskan, cepat atau tidaknya rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2024 tergantung pada kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan atau sebutan lainnya dan bersifat sementara.

"Efektivitas dan efisiensi pelaksanan rekapitulasi tersebut sangat bergantung pada performa atau kinerja PPK dan banyak TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja PPK yang direkapitulasi," ujar Idham.

"Oleh karena itu, untuk PPK dengan jumlah TPS yang (sangat) banyak, KPU menerbitkan kebijakan agar pelaksanakan rekapitulasi dapat dilaksanakan dengan metode panel, di mana tidak hanya 4 panel tetapi juga lebih dari itu," sambungnya.

KPU mewajibkan PPK menyediakan live streaming

Lebih lanjut Idham mengatakan bahwa jumlah panel rekapitulasi dapat disesuaikan dengan jumlah TPS yang hasil perolehan suaranya direkapitulasi.

"Jika PPK akan melaksanakan lebih dari 4 panel rekapitulasi maka wajib mendapatkan persetujuan dari KPU Kabupaten/Kota, misalnya PPK Cakung di Jakarta Timur memiliki 1.461 TPS," imbuhnya.

Ia menegaskan, meskipun data di real count sudah mencapai lebih 60 persen pada Sabtu (17/2/2024), namun soal apakah pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara bisa lebih cepat atau tidaknya tergantung pada performa atau kinerja dari PPK itu sendiri.

"Oleh karena itu agar masyarakat bisa menyaksikan secara langsung proses rapat rekapitulasi di tingkat PPK, maka KPU mewajibkan kepada PPK agar menyediakan link media internet dengan teknologi Live Streaming," pungkasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/17/183000765/data-real-count-kpu-sudah-menyentuh-65-21-persen-akankah-hasil-rekapitulasi

Terkini Lainnya

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Tren
Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Tren
Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Tren
Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Tren
Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Tren
Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Tren
Kemendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT 2024-2025

Kemendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT 2024-2025

Tren
Alasan Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina, Total Pelaku Jadi 9 Orang

Alasan Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina, Total Pelaku Jadi 9 Orang

Tren
BMKG Deteksi Siklon Tropis Ewiniar di Sekitar Indonesia, Berlangsung sampai Kapan?

BMKG Deteksi Siklon Tropis Ewiniar di Sekitar Indonesia, Berlangsung sampai Kapan?

Tren
Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2024

Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2024

Tren
Rombongan Mobil Elf Masuk Lautan Pasir Gunung Bromo, Bagaimana Aturannya?

Rombongan Mobil Elf Masuk Lautan Pasir Gunung Bromo, Bagaimana Aturannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke