Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Resmi Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 pada Senin (12/2/2024).

Pendaftaran KIP kuliah 2024 ini dijadwalkan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2024.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Puslapdik, Abdul Kahar mengatakan, KIP Kuliah 2024 akan diberikan kepada 986.577 mahasiswa.

Rinciannya, 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, sedangkan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going, dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.

"Pembukaan KIP Kuliah dimulai hari ini, 12 Februari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024," kata Kahar dalam webinar Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023 yang ditayangkan pada kanal YouTube Kemendikbudristek, Senin.

KIP Kuliah akan membiayai pendidikan mahasiswa sampai lulus dengan jangka waktu yang sudah diberikan.

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024

Dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, proses pendaftaran KIP Kuliah tahun ini terdiri dari tiga tahap.

Berikut perinciannya:

  • Pendaftaran akun KIP Kuliah: 12 Februari-31 Oktober 2024
  • Seleksi KIP Kuliah di Perguruan Tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2024
  • Penetapan Penerima Baru: 1 Juli-31 Oktober 2024.

Mahasiswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima KIP Kuliah 2024 akan menerima biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup.

Biaya pendidikan akan langsung disalurkan ke perguruan tinggi terkait. Sementara, biaya bantuan hiduup akan ditransfer ke rekening mahasiswa setiap 6 bulan sekali.

Besaran biaya bantuan hidup itu sesuai dengan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi yang terbagi ke dalam 5 klaster. Berikut rinciannya:

Syarat penerima KIP Kuliah 2024

Masih dari sumber yang sama, penerima pendaftaran KIP Kuliah 2024 wajib memenuhi syarat berikut:

  • Penerima KIP Kuliah merupakan siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
  • Siswa dinyatakan lulus seleksi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Selain itu, penerima KIP Kuliah 2024 juga wajib memenuhi persyaratan ekonomi, yakni berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen berikut:

  • Mahasiswa merupakan pemegang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti:
    • Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Mahasiswa termasuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK
  • Mahasiswa dari panti sosial/asuhan

Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, tetap dapat mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berikut:

Cara daftar KIP Kuliah 2024

Sebelum melakukan pendaftaran, calon siswa perlu memiliki data berikut:

  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Seluruh data tersebut dipastikan harus sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika dokumen sudah siap, calon mahasiswa bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah:

  1. Daftar secara mandiri melalui situs Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau di aplikasi KIP Kuliah
  2. Masukkan NIK (nomor induk kependudukan), NISN (nomor induk siswa nasional), NPSN (nomor pokok sekolah nasional), dan alamat email yang valid dan aktif
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan
  5. Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri)
  6. Kemudian, selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih
  7. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host
  8. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi akan diverifikasi lebih lanjut oleh kampus sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Itulah informasi terkait pendaftaran KIP Kuliah 2024 mulai dari jadwal, persyaratan penerima, dan cara daftarnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/12/201500465/pendaftaran-kip-kuliah-2024-resmi-dibuka-simak-jadwal-syarat-dan-cara

Terkini Lainnya

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke