Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Aksi Petugas yang Berhasil Menyelamatkan Bocah di Pelintasan Kereta Api Stasiun Cibatu

Video viral tersebut diunggah oleh akun Instagram @transportasi.indonesia, Jumat (26/1/2024).

"Detik detik aksi heroik sahabat Fahmi, PKD stasiun Cibatu dalam menyelamatkan seorang anak dari Jalur Kereta aktif dan tersibuk," tulis pengunggah.

Dalam video terlihat petugas yang disebut bernama Fahmi dan memakai rompi hijau tersebut berlari mengejar seorang anak kecil yang berbaju warna kuning dan berdiri di antara jalur pelintasan kereta api.

Terlihat, anak kecil tersebut bahkan berjalan mendekati arah kereta api yang datang.

Untungnya, petugas sigap meraih dan menggendong anak kecil tersebut dan membawanya menuju zona aman. 

Hingga Sabtu (27/1/2024) pagi, unggahan tersebut telah dilihat sebanyak 9.300 kali dan mendapatkan lebih dari 40 komentar warganet.

Penjelasan KAI

Manager Humasda 2 Bandung Ayep Hanapi membenarkan adanya peristiwa penyelamatan anak kecil oleh petugas sekuriti seperti dalam unggahan video yang beredar di media sosial tersebut.

Ia menyampaikan, kejadian tersebut berada di emplasemen Stasiun Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024), pukul 11.25 WIB.

"Anak kecil dalam unggahan bukanlah penumpang Kereta Api (KA), namun warga Cukang Akar Cibatu," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (27/1/2024).

"Anak kecil itu langsung diantar ke rumah orangtuanya dan dilakukan pembinaan terhadap kedua orangtuanya oleh petugas KAI," sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di dekat pelintasan kereta api.

"Secara umum, KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata Ayep.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ayep melanjutkan, dalam Pasal 181 Ayat (1) menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau pun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

"Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," terangnya.

KAI berikan apresiasi petugas

Atas insiden tersebut, pihaknya mengimbau orang tua atau yang mendampingi anak-anak di stasiun untuk senantiasa waspada menjaga buah hatinya.

"Jika tidak waspada, maka dapat terjadi seperti yang di video viral tersebut. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api," imbuhnya.

Sementara itu, aksi heroik petugas sekuriti tersebut mendapatkan apresiasi dari pihak KAI.

"KAI juga mengapresiasi petugas sekuriti yang dengan sigap mengamankan anak tersebut dari bahaya. Sikap petugas pada kejadian ini merupakan cerminan dari nilai-nilai AKHLAK yang sudah membudaya oleh seluruh petugas KAI Group," ungkapnya.

"Manajemen terus menekankan kepada seluruh karyawan dan petugas, khususnya frontliner untuk memiliki sikap cepat tanggap, keberanian, dan kepedulian yang tinggi," tutup Ayep.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/27/110000465/video-viral-aksi-petugas-yang-berhasil-menyelamatkan-bocah-di-pelintasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke