Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Penipuan dengan Modus Uang Kembalian Kurang di Bantul, DIY

Dalam video tampak kasir minimarket telah memberikan uang kembalian kepada pembeli.

Namun setelah beberapa langkah, terlihat pembeli memasukkan uang ke kantung baju. Dia lalu menukar dengan uang lain dan kembali ke kasir. 

"Kronologi ibu ini belanja di sebuah toko dan membayar dengan uang 100 ribu, tapi ketika di kasih kembalian, uang 50 ribu ditukar dengan 2 ribu dan si ibu meminta tukar uangnya seakan-akan mbak kasir salah kasih kembalian. Waspada ya para kasir/penjaga toko ?" tulis keterangan unggahan tersebut. 

Hingga Rabu (3/1/2024), video tersebut sudah diputar sebanyak 120.000 kali dan dikomentari lebih dari 1.600 warganet. 

Kronologi kejadian

Dari hasil penelusuran Kompas.com, peristiwa penipuan tersebut terjadi di kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada pertengahan Desember 2023. 

Perempuan yang menjadi pelaku penipuan uang kembalian tersebut telah ditangkap jajaran kepolisian Polsek Banguntapan, Bantul. 

Dikutip dari Tribun Jogja (24/12/2023), Kapolsek Banguntapan, AKP Candra Satria Adi Pradana mengungkapkan, pelaku penipuan dalam video viral tersebut adalah perempuan berinisial S berusia 50 tahun.

Candra menyebutkan, pelaku merupakan warga Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman dan tinggal di Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.

Pihaknya juga menerangkan, tindak penipuan yang videonya viral tersebut terjadi di Setia Mart, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul milik Iin Priyani (42) pada Rabu (20/12/2023) pukul 10.00 WIB. 

Perempuan itu lalu melakukan pembayaran dengan uang lembaran Rp 100.000.

Kemudian, setelah diberikan uang pengembalian oleh korban, perempuan tersebut mengaku belum menerima uang pengembalian yang ada lembaran Rp 50.000.

Pelaku S mengaku-ngaku bahwa uang kembalian yang baru diberikan oleh korban hanya Rp 2000.

Korban lalu menukar uang Rp 2.000 yang ditunjukkan pelaku tersebut dengan uang lembaran Rp 50.000.

"Setelah pelaku pergi, korban kemudian mengecek CCTV dan melihat bahwa dirinya sudah mengembalikan uang pengembalian Rp 50.000 kepada pelaku," kata AKP Candra melalui keterangan resminya, Sabtu (23/12/2023).


Korban melapor ke polisi

Merasa menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut disertai barang bukti ke Polsek Banguntapan.

Selanjutnya jajaran Polsek Banguntapan yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Hasilnya pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku S berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Banguntapan di kediamannya di Kapanewon Pleret.

Petugas kemudian menunjukkan bukti CCTV yang mengarah kepada pelaku dan pelaku mengakuinya. 

"Selanjutnya pelaku menunjukkan motor dan jaket yang digunakan pada saat melakukan penipuan," kata Candra. 

Pengakuan pelaku

Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

"Saya minta maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan. Saya minta maaf. Berkaitan dengan penukaran uang atau yang dikatakan di media itu penipuan di Setia Mart, saya mau minta maaf yang sebesar-besarnya," ucap pelaku S di Polsek Banguntapan.

Pelaku S mengaku melakukan aksi penipuan tersebut karena ia memiliki masalah rumah tangga.

Dia juga mengatakan, perbuatan penipuan itu dilakukan secara spontan tanpa berpikir panjang terlebih dahulu.

"Bukan masalah ekonomi. Saya (punya) masalah rumah tangga, bukan (masalah) ekonomi. Saya masih blank kenapa saya harus melakukan itu," ujar pelaku S.

Melakukan penipuan di beberapa tempat

Di sisi lain, Candra menyampaikan, pelaku S diduga tidak hanya sekali melakukan penipuan dengan modus uang kembalian yang kurang. 

Menurutnya pelaku pernah melakukan tindakan penipuan serupa di beberapa tempat lain.

"Toko minuman juis di Jambidan dan konter pulsa dan ponsel di Jalan Prof. Dr. Soepomo Umbulharjo. Tapi, pihak korban belum mebuat laporan," terang Candra. 

Sementara itu, Kasubid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena mengatakan, pelaku diduga sudah melakukan aksi penipuan di dua tempat.

"Karena yang mengadukan ke kepolisian yang terjadi di Bantul, jadi kepolisian Bantul menyelidiki untuk dinwil Bantul ada dua kejadian. Tetapi untuk yang satu tidak mengadukan karena kerugian sedikit," ucap AKBP Verena.

Pelaku dibebaskan

Polisi menyebutkan, kasus tersebut masuk dalam ketegori penipuan ringan seperti diatur dalam Pasal 379 KUHP dan Perturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Tindak Pidana Ringan.

Kasus tersebut juga tidak diproses lebih lanjut dikarenakan korban telah memaafkan pelaku dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. 

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/03/161500965/video-viral-penipuan-dengan-modus-uang-kembalian-kurang-di-bantul-diy

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke