Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Baru Bikin NPWP, Haruskah Lakukan Pemadanan NIK?

KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024.

Berkaitan dengan itu, unggahan di media sosial X menanyakan soal pemadanan NIK-NPWP bagi Wajib Pajak (WP) yang baru mendaftar NPWP.

"Aku daftar npwp online pas bulan maret tahun ini, dan dapet dari emailnya gini work!
Perlu lakuin pemadaman juga atau gausah ya?" tulis unggahan @workfess, Jumat (29/12/2023).

Dalam unggahan itu, Wajib Pajak membuat NPWP pada 1 Maret 2023.

Lantas, apakah WP yang baru membuat NPWP harus melakukan pemadanan NIK-NPWP?

Pemadanan NIK-NPWP tak perlu dilakukan jika ...

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, masyarakat yang baru membuat NPWP tidak perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Hal itu berlaku bagi mereka yang membuat NPWP sejak 14 Juli 2022.

"Bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran sejak tanggal 14 Juli 2022, tidak perlu melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).

Mereka tidak perlu melakukan pemdanan NIK-NPWP karena NPWP secara otomatis telah dipadankan saat mendaftar sebagai Wajib Pajak.

Dengan begitu, pemadanan NPWP-NIK tidak perlu dilakukan lagi.

Implementasi NIK-NPWP

Masyarakat pemilik NPWP wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum 30 Juni 2024.

Nantinya, kebijakan NIK sebagai NPWP akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Juli 2024.

Adapun pemadanan NIK-NPWP dilakukan untuk mewujudkan terbentuknya data identitas tunggal secara nasional guna mempermudah layanan publik kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut sebagaimana mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Apabila masyarakat tidak melakukan pemadanan NPWP-NIK, maka akan mendapat konsekuensi kesulitan mengurus layanan pajak.

"Akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi kepada Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

Cara cek NIK terdaftar NPWP

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP, WP bisa mengeceknya dengan cara berikut ini:

  • Buka laman ereg.pajak.go.id
  • Gulir ke bawah dan klik "cek NPWP", halaman akan berpindah ke https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Selanjutnya, pilih kategori "Orang Pribadi"
  • Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Masukkan juga kode captcha sesuai yang tersedia
  • Kemudian, klik "Cari".

Apabila NIK sudah terdaftar di NPWP, muncul data NPWP Wajib Pajak yang berisi nomor NPWP, nama Wajib Pajak, lokasi KPP terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

NIK yang sudah terintegrasi NPWP ditunjukkan dengan keterangan di kolom Status NPWP16 berupa "valid".

Cara melakukan pemadanan NIK-NPWP

Jika NIK belum terdaftar sebagai NPWP, WP bisa melakukan pemadanan NIK-NPWP secara online tanpa datang ke kantor cabang Kantor Pelayanan Pajak.

Dikutip dari laman Instagram @ditjenpajakri, berikut cara pemandanan NIK-NPWP:

  • Kunjungi laman pajak.go.id
  • Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda
  • Kemudian, masukkan kode keamanan sesuai pada kolom yang tersedia, lalu Klik "Login"
  • Pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Jangan lupa cek validitas data NIK dengan klik tombol “Validasi”
  • Lalu, klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan
  • Terakhir, klik "Logout" dan coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK.

Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, artinya NIK telah berlaku menjadi NPWP.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/30/210000965/baru-bikin-npwp-haruskah-lakukan-pemadanan-nik-

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke