Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jawaban Rosalia Indah soal Unggahan Viral iPad Penumpang Hilang di Bus

Melalui akun X miliknya, @widino, penumpang bernama Dino bercerita bahwa iPad di dalam tasnya diganti dengan buku dan keramik.

"Kejadiannya semalam, saya sampai Ciputat jam 4 pagi kondisi tas udah dilem resletingnya, sampai rumah ternyata iPad enggak ada dan diganti buku dan keramik," katanya kepada Kompas.com, Rabu.

Dino mengatakan, tas berisi iPad tersebut diletakkan di dalam bagasi yang berada tepat di atas kepalanya. 

Mengetahui barang miliknya hilang, dia menghubungi pihak PO Rosalian Indah. Namun Dino mengaku mendapat respons yang kurang menyenangkan saat melaporkan kehilangan ke customer service bus Rosalia Indah.

Laptop hilang ditukar buku

Salah satu korban lain yang mengaku kehilangan barang di dalam bus Rosalia Indah adalah Defita (23).

Saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/12/2023), Defita mengaku bahwa laptop di dalam tasnya ditukar dengan dua buku besar.

"(Saat itu) saya berangkat dari Wonosobo tujuan Ciputat pada tanggal 28 Oktober 2023 sore. Saya berhenti di Pool Ciputat Baru (pool terakhir)," tuturnya.

Dia baru menyadari bahwa laptop di dalam tasnya ditukar dengan 2 buku besar setibanya di rumah. Padahal, laptop tersebut disimpan di bawah kakinya.

"Jadi laptopnya (saya simpan) di antara leg rest dengan kursi saya," kata dia.

Barang hilang tanggung jawab penumpang

Defita mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Rosalia Indah melalui Instagram mereka.

"Mereka (manajemen Rosalia Indah) hanya meminta maaf saja atas kejadian yang menimpa saya ini. Kemudian selang berapa jam saya juga dihubungi oleh customer service via telepon. Jawaban mereka pun sama, kalau barang bawaan merupakan tanggung jawab penumpang," ungkap Defita.

Terkait kasus hilangnya barang penumpang di dalam bus Rosalia Indah, Travel Assistant Rosalia Indah, Nia buka suara. 

Pihaknya mengatakan, barang hilang di dalam bus Rosalia Indah bukan tanggung jawab pengelola bus.

Menurutnya informasi itu seperti tertera pada e-ticket bus Rosalia Indah.

"Barang yang tidak berlabel bagasi, apabila terjadi kerusakan, tertukar dan kehilangan di dalam armada bukan menjadi tanggung jawab perusahaan," tulis informasi tersebut.

Menurut Nia, informasi tersebut sudah disetujui oleh pelanggan saat membeli tiket.

Rosalia Indah imbau penumpang berhati-hati. 

PT. Rosalia Indah Transport mengaku akan melakukan pencarian barang yang hilang di dalam bus, jika penumpang melakukan pelaporan. 

Saat melakukan pelaporan, penumpang yang merasa kehilangan barang di dalam bus wajib menyampaikan data-data pendukung guna mempermudah proses investigasi.

Sehingga hasilnya akan disampaikan kepada pelanggan oleh bagian yang melakukan proses investigasi tersebut.

"Akan tetapi perlu kami informasikan kembali bahwa hasil investigasi tidak dapat memberikan jaminan bahwa barang tersebut akan ditemukan," jelas dia.

Oleh karena, pihaknya mengimbau kepada seluruh penumpang agar selalu waspada dan menjaga barang bawaan masing-masing yang tidak berlabel.

Kata YLKI barang hilang tanggung jawab pengelola jasa

Sementara itu, pengurus harian YLKI Agus Suyatno mengatakan, kasus kehilangan barang di dalam bus pada saat perjalanan merupakan tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi.

Agus mengatakan, jika merujuk pada UUPK, kasus hilangnya barang dalam bagasi dan kabin angkutan umum (termasuk bus) pada saat perjalanan, semestinya menjadi tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi.

"Intinya jika sudah di dalam bus, barang hilang semestinya menjadi tanggung jawab pengelola jasa," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Dalam Pasal 4 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) disebutkan perihal hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. Tak terkecuali mengenai keutuhan barang bawaan ketika perjalanan dengan jasa transportasi.

"Secara tidak langsung, UUPK Pasal 19 menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen," kata Agus.

Menurutnya dalam konteks barang bawaan yang disimpan dalam bagasi jasa angkutan umum (bus) hilang dan menyebabkan kerugian konsumen, maka berhak mendapatkan ganti rugi. 

Ganti rugi itu dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis yang memiliki kesetaraan nilai, sepanjang konsumen dapat membuktikan isi barang yang hilang.

Oleh karena itu, statement soal "kehilangan di dalam armada bukan menjadi tanggung jawab perusahaan" batal demi hukum. 

Apabila pengelola bus menolak atau tidak menanggapi tuntutan konsumen, pelaku usaha dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 23 UUPK.

"Biasanya pelaku usaha transportasi akan merujuk pada klausula baku pada tiket yang biasanya ada ketentuan pelepasan tanggung jawab," kata Agus.

Pencantuman klausula baku secara sepihak oleh pelaku usaha dengan maksud melepas tanggung jawab, menurutnya tidak dapat dibenarkan dan dilarang, dan batal demi hukum.

 

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/21/064500465/jawaban-rosalia-indah-soal-unggahan-viral-ipad-penumpang-hilang-di-bus

Terkini Lainnya

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Tren
KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke