Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, UMK Jatim 2024 dari Tertinggi hingga Terendah

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah mengumumkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023).

Hal tersebut sesuai dengan batas waktu pengumuman UMK yang telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (14/11/2023).

UMK se-Jatim diumumkan dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2024.

Sebelum UMK diumumkan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.165.244,30.

Pertimbangan UMK jatim 2024

Dalam Keputusan Gubernur Jatim yang ditandatangani Khofifah, ada dua hal yang dijadikan bahan pertimbangan penetapan UMK 2024.

Pertama, Pemprov Jatim memperhatikan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Hal lain yang turut diperhatikan adalah berita acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jatim pada Senin (27/11/2023).

Sementara itu, pada bagian kedua keputusan, diatur juga bahwa UMK Jatim 2024 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang tidak mematuhi Keputusan Gubernur Jatim bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi bagian kelima Keputusan Gubernur Jatim.

Daftar UMK Jatim 2024

Masyarakat dapat melihat rincian UMK Jatim 2024 sebagaimana telah diteken Khofifah pada Kamis.

Dilansir dari Kontan, Jumat (1/12/2023), berikut daftar UMK Jatim 2024 dari yang tertinggi hingga terendah.

1. UMK 2024 Kota Surabaya Rp 4.725,479,00

2. UMK 2024 Kabupaten Gresik 4.642.031,00

3. UMK 2024 Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,00

4. UMK 2024 Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,00

5. UMK 2024 Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787.00

6. UMK 2024 Kabupaten Malang Rp 3.368.275,00

7. UMK 2024 Kota Malang Rp 3.309.144,00

8. UMK 2024 Kota Batu Rp 3.155.367,00 

9. UMK 2024 Kota Pasuruan Rp 3.138.838,00 

10. UMK 2024 Kabupaten Jombang Rp 2.945.544,00

11. UMK 2024 Kabupaten Tuban 2.864.225,00

12. UMK 2024 Kota Mojokerto Rp2.832.710,00

13. UMK 2024 Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323,00

14. UMK 2024 Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955,00

15. UMK 2024 Kota Probolinggo Rp 2.701.086,00

16. UMK 2024 Kabupaten Jember Rp 2.665.392,00

17. UMK 2024 Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628,00

18. UMK 2024 Kota Kediri Rp 2.415.362,00

19. UMK 2024 Kabupaten Bojonergoro Rp 2.371.016,00

20. UMK 2024 Kota Blitar Rp 2.330.000,00

21. UMK 2024 Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000,00

22. UMK 2024 Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469,00

23. UMK 2024 Kota Madiun Rp 2.274.277,00

24. UMK 2024 Kabupaten Kediri Rp 2.340.668,00

25 UMK 2024 Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455,00

26. UMK 2024 Kabupaten Blitar Rp 2.256.050,00

27. UMK 2024 Kabupaten Sumenep Rp 2.249.113,00

28. UMK 2024 Kabupaten Madiun Rp 2.243.291,00

29. UMK 2024 Kabupaten Magetan Rp 2.238.808,00

30. UMK 2024 Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311,00

31. UMK 2024 Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135,00

32. UMK 2024 Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337,00

33. UMK 2024 Kabupaten Sampang Rp 2.182.861,00

34. UMK 2024 Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054,00

35. UMK 2024 Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590.00

36. UMK 2024 Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163,00

37. UMK 2024 Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701,00

38. UMK 2024 Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287,00.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/01/170000765/resmi-umk-jatim-2024-dari-tertinggi-hingga-terendah

Terkini Lainnya

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke