Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia per 22 November 2023, Ada yang Turun

KOMPAS.com - Pertamina mengumumkan harga liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) 5,5 kg dan 12 kg terbaru mulai Rabu (22/11/2023).

Harga tersebut mencakup harga jual elpiji Non PSO rumah tangga di tingkat agen di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant yang berlaku di seluruh Indonesia.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengonfirmasi bahwa Pertamina telah mengumumkan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg terbaru.

Terakhir kali Pertamina melakukan penyesuaian harga elpiji dua jenis tabung tersebut pada Senin, 26 Juni 2023.

"Betul," kata Irto kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

Penurunan harga terjadi di sejumlah wilayah

Berkaca pada pengumuman penyesuaian harga Juni lalu, Pertamina menurunkan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg di beberapa wilayah.

Contohnya, harga elpiji 5,5 kg di Aceh yang semula dibanderol Rp 100.000 turun menjadi Rp 94.000.

Penurunan harga juga terjadi pada elpiji 12 kg di Jawa Tengah yang awalnya sebesar Rp 204.000 menjadi Rp 192.000.

Pertamina turut menurunkan harga elpiji di Kalimantan Utara untuk ukuran 5,5 dibanderol Rp 107.000 dari 113.000 dan elpiji 12 kg dibanderol Rp 229.000 dari sebelumnya Rp 241.000.

Daftar harga elpiji 5,5 kg dan 21 kg terbaru

Harga harga elpiji 5,5 kg dan 21 kg terbaru per Rabu (22/11/2023) yang berlaku di seluruh Indonesia telah diumumkan Pertamina melalui laman resminya.

Simak daftar harga elpiji 5,5 kg dan 21 kg terbaru berikut ini:

29. Maluku (Ambon)

  • Harga LPG 5,5 kg: Rp 117.000
  • Harga LPG 12 kg: Rp 249.000.

30. Papua (Jayapura)

  • Harga LPG 5,5 kg: Rp 117.000
  • Harga LPG 12 kg: Rp 249.000.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/23/120000365/harga-elpiji-5-5-kg-dan-12-kg-di-seluruh-indonesia-per-22-november-2023-ada

Terkini Lainnya

Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke