Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal dan Ketentuan Peserta Apel Hari Santri 2023

KOMPAS.com - Hari Santri diperingati setiap tahunnya pada 22 Oktober.

Tahun ini, Hari Santri 2023 jatuh pada Minggu (22/10/2023) dan mengusung tema "Jihad Santri, Jayakan Negeri".

Mengacu Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 10 Tahun 2023, terdapat beberapa cara untuk merayakan Hari Santri yang diperingati sejak 2015 silam.

Salah satu cara memperingati Hari Santri 2023 adalah dengan mengikuti apel Hari Santri yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Jadwal apel Hari Santri 2023

Pelaksanaan apel Hari Santri 2023 diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE 25 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Apel Hari Santri 2023 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar pada Rabu (11/10/2023).

Mengacu SE tersebut, apel Hari Santri 2023 akan dilaksanakan pada:

  • Hari dan tanggal: Minggu, 22 Oktober 2023
  • Waktu: Pukul 07.00 WIB
  • Tempat: di Tugu Pahlawan Kota Surabaya, Jawa Timur.

Apel akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apel ini juga disiarkan langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.

Selain di Surabaya, apel Hari Santri 2023 juga akan dilakukan secara serentak di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di wilayah masing-masing.

Masih mengacu pada SE yang sama, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan saat mengikuti apel Hari Santri 2023 pada 22 Oktober, yaitu:

  • Peserta apel laki-laki: Wajib menggunakan sarung, atasan putih, dan berpeci hitam
  • Peserta apel perempuan: Menyesuaikan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diimbau untuk menginformasikan kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya mengenai pelaksanaan Apel Hari Santri 2023.

Sementara itu, pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Kepala Madrasah diinstruksikan untuk mempublikasikan pelaksanaan apel Hari Santri 2023 di website, media sosial, atau media lainnya.

Sejarah Hari Santri 2023

Peringatan Hari Santri tidak lepas dari perjuangan dan peran golongan santri yang turut berjuang menegakkan kemerdekaan Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com (2022), Hari Santri awalnya diusulkan oleh santri dari Pondok Pesantren Babussalam yang terletak di Malang, Jawa Timur, pada 27 Juni 2014.

Usulan itu disampaikan kepada Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu masih menjadi calon presiden. Mulanya, Jokowi berencana menjadikan 1 Muharam sebagai peringatan Hari Santri.

Namun, PBNU mengusulkan agar Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober 2023. Hal ini karena peristiwa Resolusi Jihad oleh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945.

Pada 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Keppres itu menetapkan bawah 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/21/120000165/jadwal-dan-ketentuan-peserta-apel-hari-santri-2023

Terkini Lainnya

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Tren
Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Tren
La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke