Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Solusi untuk Pengaduan Data Guru dan Tenaga Kesehatan yang Tidak Sesuai Saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2023

Pendaftaran CASN 2023 ini terbuka untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SMA/SMK, D3, S1, S2, dan S3.

Sebelum mendaftar CPNS atau PPPK, pelamar wajib untuk membuat akun terlebih dahulu di sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Meski begitu, terkadang ada beberapa kendala yang dialami peserta saat hendak melakukan pendaftaran seperti perubahan data yang tidak sesuai.

Selain itu, tak jarang juga bagi tenaga honorer dan mantan pegawai PPPK sebelumnya yang mungkin ingin mendaftarkan diri di CPNS dan PPPK tahun ini, terkendala karena masalah lupa nomor tenaga honorer kategori II (THK II) ataupun statusnya ASN-nya yang belum berubah.

Lantas, bagaimana solusi untuk perubahan data yang tidak sesuai yang dilami oleh pelamar PPPK?

BKN menyediakan layanan helpdesk

Bagi peserta yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran di SSCASN bisa mengakses bantuan di laman helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

"Kami ingin memastikan kelancaran seleksi. Jika pelamar ada kesulitan atau menemukan hal yang perlu ditindaklanjuti, silakan hubungi kanal-kanal yang sudah disediakan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dikutip Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Layanan ini menyediakan bantuan untuk pelamar yang mengalami kendala, seperti lupa password, data diri yang salah, dan pengaduan data PPPK.

Terkait dengan data diri pelamar peserta PPPK yang tidak sesuai dan ingin mengajukan pengaduan data, menurut Buku Petunjuk Helpdesk SSCASN, berikut beberapa aduan yang bisa dipilih pelamar:

Untuk informasi terkait dengan beberapa kendala di atas, berikut penjelasan dan langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Lupa nomor THK II

Eks THK II atau tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kriteria :

  • Diangkat oleh pejabat yang berwenang
  • Bekerja di instansi pemerintah
  • Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus
  • Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

Untuk mengajukan perubahan data karena lupa nomor THK II, berikut ini cara yang bisa dilakukan:

2. Permohonan perbaikan data eks THK-II

Selanjutnya, bagi pelamar yang hendak melakukan perbaikan data eks THK II, berikut caranya:

3. Terdaftar sebagai PNS aktif padahal bukan PNS

Bagi pelamar yang datanya terdaftar sebagai PNS aktif padahal sebenarnya tidak, maka dapat melakukan permohonan perbaikan data dengan cara berikut:

  • Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id. 
  • Pilih "Terdaftar sebagai PNS aktif padahal bukan PNS"
  • Masukkan nama lengkap, NIK, nomor KK.
  • Isi tempat dan tanggal lahir yang sesuai.
  • Tuliskan aduan terkait dengan kondisi yang Anda alami.
  • Unggah file KTP dan ijazah. Masing-masing file diunggah dengan ukuran maksimal 200 kb dan dalam bentuk pdf atau jpg.
  • Setelah itu, masukkan kode captcha yang terdiri dari lima digit, lalu klik "Submit".

4. Sudah bukan ASN tetapi masih terdaftar sebagai ASN

Sementara itu, untuk pelamar yang dulunya adalah aparatur sipil negara (ASN) dan datanya kini masih terdaftar sebagai ASN bisa melakukan perubahan data seperti beriku ini:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/26/120000865/solusi-untuk-pengaduan-data-guru-dan-tenaga-kesehatan-yang-tidak-sesuai

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke