Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB)

KOMPAS.com - Sebelum membeli tanah maupun bangunan, salah satu hal yang harus jadi pertimbangan adalah terkait jenis sertifikat properti yang akan dibeli.

Salah satu jenis sertifikat yang umum dikenal di Indonesia adalah jenis Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Kedua jenis sertifikat ini memiliki perbedaan yang perlu dipahami saat hendak mengurus pembelian properti. Selain itu, umumnya jenis sertifikat akan menentukan harga jual properti yang akan dibeli. 

Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan sertifikat HGB dan SHM. 

HGB

Sertifikat HGB merupakan tanda bukti bagi perorangan atau badan hukum yang memiliki keperluan untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Dikutip dari Kompas.com (11/3/2023) tanah yang dapat diberikan HGB di antaranya tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik dengan jangka waktu paling lama 30 tahun yang nantinya bisa diperpanjang paling lama 20 tahun.

Sertifikat HGB bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain atau dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Sesuai dengan Pasal 37 PP Nomor 18 Tahun 2021, HGB atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun , diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui jangka waktu paling lama 30 tahun.

Sedangkan HGB di atas tanah hak milik, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Milik.

Dikutip dari Kompas.com (26/6/2022) nantinya setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGB berakhir, tanah hak guna bangunan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Kepemilikan status hak guna bangunan dapat terhapus dikarenakan beberapa hal di antaranya:

1. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;

2. Dibatalkan haknya oleh Menteri ATR/Kepala BPN sebelum jangka waktunya berakhir karena:

SHM

SHM adalah tanda bukti bagi pemegang hak milik yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan berkekuatan penuh yang bisa dimiliki seseorang.

Berbeda dengan serifikat HGB, jenis sertifikat SHM tak memiliki batas waktu tertentu. Namun, hak milik atas SHM dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

SHM juga dapat dijadikan jaminan utang di perbankan dengan dibebani hak tanggungan.

Keuntungan memiliki SHM: 


Cara ubah HGB ke SHM

Pemilik sertifikat HGB bisa melakukan pengubahan sertifikat menjadi SHM.

Dikutip dari Kompas.com (30/5/2023) untuk melakukan pengubahan HGB ke SHM yakni pemohon harus mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.

Selanjutnya diharuskan untuk mengisi formulir yang disediakan oleh pihak BPN dan melakukan pembayaran di loket.

Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah sebesar Rp 50.000. Selanjutnya sertifikat SHM akan siap diambil setelah 5 hari sejak hari pendaftaran.

Berikut ini sejumlah dokumen yang diperlukan untuk ubah HGB ke SHM:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/11/173000365/perbedaan-sertifikat-hak-milik-shm-dan-hak-guna-bangunan-hgb-

Terkini Lainnya

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke