KOMPAS.com - Sertifikat tanah merupakan dokumen tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki oleh seseorang.
Dokumen ini penting untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Untuk mewadahi pembuatan sertifikat tanah, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dilansir dari laman Kemenkominfo, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.
Ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau yang setingkat dengan itu.
Tujuan program PTSL
PTSL memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah.
Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.
PTSL atau sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL, Anda perlu melalui sejumlah tahapan.
Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut prosedur lengkapnya:
Penyerahan sertifikat tanah dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Program PTSL ini gratis, tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran, sampai terbit sertifikat hak atas tanah.
Namun, ada biaya yang perlu dibayarkan pada saat pra-sertifikasi, seperti kewajiban membayar BPHTB, penyediaan surat tanah, atau pembuatan dan pemasangan tanda batas.
Data-data untuk proses PTSL
Terkait data yang harus disiapkan oleh Anda sebagai pemohon, dibutuhkan data fisik yang berupa hasil pengukuran bidang tanah dan dapat menunjukkan tanda batas.
Ini bertujuan agar petugas dapat mengidentifikasinya, baik di lapangan maupun peta.
Sedangkan, untuk data yuridis terdiri dari dokumen yang menjadi alat bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebuah bidang tanah.
Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.
Nantinya, data yuridis tersebut wajib dikumpulkan kepada petugas melalui aplikasi Survei Tanahku, dengan rincian sebagai berikut.
Demikian cara untuk mengajukan atau mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program PTSL.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/11/141500265/cara-mengurus-sertifikat-tanah-gratis-melalui-program-ptsl-