Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Media Asing Soroti Penahanan Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (2/8/2023).

Panji ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji ditahan karena tidak kooperatif ketika diperiksa.

"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Djuhandhani, dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/8/2023). 

Panji akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (2/8/2023) sampai Senin (21/8/2023).

Tak hanya diberitakan media dalam negeri, beberapa media asing turut menyoroti penahanan Panji Gumilang.

Berikut kata media asing soal penahanan Panji Gumilang:

1. Reuters

Reuters memberitakan penahanan Panji dalam berita berjudul "In Muslim-majority Indonesia, Islamic preacher under fire over unorthodox views".

Reuters menulis, Panji terjerat kasus penistaan agama setelah publik dibuat gempar dengan ajaran pimpinan Al-Zaytun ini yang dianggap "tidak lazim" terhadap perempuan dan penggunaan bahasa Ibrani.

"Panji Gumilang, kepala sekolah Al-Zaytun di provinsi Jawa Barat yang konservatif, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada hari Selasa," tulis Reuters.

Media tersebut juga melaporkan, Panji diancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara jika terbukti bersalah atas kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

2. Straits Times

Media asal Singapura, Straits Times, juga memberitakan penahanan Panji setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Straits Times menulis, penahahan Panji terjadi setelah ponpesnya melakukan hal "tidak lazim" di Indonesia sebagai negara mayoritas Islam terbesar di dunia.

Beberapa hal yang disoroti Straits Times dari Al-Zaytun adalah praktik perempuan berdiri di saf depan bersama laki-laki.

Tak hanya itu, media tersebut juga mengutip pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan beberapa praktik di Al-Zaytun merupakan interpretasi yang salah terhadap Al Quran.

"Pada bulan Juni, MUI mengatakan bahwa mereka sedang menyelidiki sekolah tersebut atas 'praktik-praktik keagamaan yang menyimpang'," tulis Straits Times.

3. Channel News Asia (CNA)

Media asal Singapura lainnya, Channel News Asia menyinggung soal pernyataan Panji bahwa laki-laki dan perempuan setara menurut penafsirannya terhadap Al Quran ketika ia diwawancarai salah satu stasiun televisi berita nasional.

Di sisi lain, CNA juga menyertakan pandangan Andreas Harsono dari Human Rights Watch yang mengatakan kasus Al-Zaytun adalah contoh terbaru diskriminasi terhadap pandangan minoritas.

"Jika seorang ulama dituduh melakukan penistaan terhadap Islam karena mempromosikan hak-hak perempuan, pasti ada yang salah dengan hukum penistaan agama di Indonesia dan kelompok-kelompok (ulama) arus utama," ujar Andreas dalam pemberitaan CNA.

"Polisi Indonesia telah mengajukan tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian terhadap seorang pimpinan pondok pesantren yang kontroversial," tulis media tersebut.

4. Arab News

Arab News memberitakan bahwa Panji ditahan selama 20 hari ke depan setelah ia ditahan dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

Media tersebut mengatakan, Al-Zaytun yang dipimpin Panji menghadapi kecaman setelah ponpes ini menjalankan praktik yang dinilai tidak sesuai dengan Al Quran.

"Para penyidik mengambil tindakan hukum dan ia ditahan di fasilitas penahanan Badan Reserse Kriminal selama 20 hari," tulis Arab News, mengutip keterangan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Arab News juga menyinggung soal keterkaitan Al-Zaytun dengan Darul Islam yang memperjuangkan berdirinya negara Islam di Indonesia pada 1950 hingga 1960-an.

"Ribuan orang telah berkumpul di luar sekolah beberapa kali sejak akhir Juni untuk menyerukan penutupan ponpes tersebut," kata Arab News.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/03/123000465/media-asing-soroti-penahanan-panji-gumilang-usai-jadi-tersangka-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke