KOMPAS.com - Mantan pejabat di Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyatakan keengganannya untuk membayar restitusi dari keluarga D, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.
Diketahui, keluarga D melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menentukan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar atas apa yang dialami oleh korban usai dianiaya Mario.
Rinciannya adalah ganti rugi atas kehilangan kekayaan, perawatan medis psikologis, dan penderitaan yang dirasakan korban.
Rafael beralasan, semua asetnya kini telah disita KPK, sehingga tak bisa berbuat banyak.
Dalam suratnya, Rafael meminta agar pembayaran restitusi dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Maksudnya, ketika seseorang telah dewasa, maka ia wajib menanggung sendiri biaya itu, termasuk Mario.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Rafael.
Lantas, apa dampaknya?
Paksa bayar lewat gugatan
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pihak keluarga D bisa mengajukan gugatan perdata jika restitusi tidak dibayarkan pelaku.
Menurutnya, gugatan itu bisa dilayangkan, baik ke pihak Mario Dandy maupun ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
"Bisa mengajukan gugatan perdata baik kepada Mario dan ayahnya sebagai pertanggung jawaban atas kerugian yang diajukan keluarga D," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Ia menuturkan, korban bisa mengajukan gugatan itu bersamaan dengan waktu penuntutan Mario Dandy atau diajukan setelah vonis.
Artinya, gugatan itu dilayangkan untuk memaksa pelaku membayar restitusi atau ganti rugi.
"Jika diajukan bersama, perkara pidana bisa diajukan bersama-sama tuntutan jaksa baik dalam perkara Mario maupun perkara Rafael," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, sikap Rafael yang menolak membayar restitusi ini berpotensi menambah hukuman Mario.
"Karena sebenarnya seseorang yang menyatakan tidak mampu untuk membayar resistusi, atau baik itu benar-benar atau tidak ya, itu bisa dikenai oleh hakim hukuman yang disebut hukuman subsider, dalam arti pemberatan dalam bentuk pidana penjara," kata Hasto, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Kendati demikian, ia menganggap keputusan itu sebagai hak pribadi Rafael Alun.
Menurutnya, hakikm nantinya akan memutuskan terkait restitusi yang harus dibayarkan.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/03/100000965/rafael-alun-enggan-bayar-restitusi-mario-ke-korban-apa-dampaknya-