Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rafael Alun Enggan Bayar Restitusi Mario ke Korban, Apa Dampaknya?

KOMPAS.com - Mantan pejabat di Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyatakan keengganannya untuk membayar restitusi dari keluarga D, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.

Diketahui, keluarga D melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menentukan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar atas apa yang dialami oleh korban usai dianiaya Mario.

Rinciannya adalah ganti rugi atas kehilangan kekayaan, perawatan medis psikologis, dan penderitaan yang dirasakan korban.

Rafael beralasan, semua asetnya kini telah disita KPK, sehingga tak bisa berbuat banyak.

Dalam suratnya, Rafael meminta agar pembayaran restitusi dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Maksudnya, ketika seseorang telah dewasa, maka ia wajib menanggung sendiri biaya itu, termasuk Mario.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Rafael.

Lantas, apa dampaknya?

Paksa bayar lewat gugatan

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pihak keluarga D bisa mengajukan gugatan perdata jika restitusi tidak dibayarkan pelaku.

Menurutnya, gugatan itu bisa dilayangkan, baik ke pihak Mario Dandy maupun ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

"Bisa mengajukan gugatan perdata baik kepada Mario dan ayahnya sebagai pertanggung jawaban atas kerugian yang diajukan keluarga D," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Ia menuturkan, korban bisa mengajukan gugatan itu bersamaan dengan waktu penuntutan Mario Dandy atau diajukan setelah vonis.

Artinya, gugatan itu dilayangkan untuk memaksa pelaku membayar restitusi atau ganti rugi.

"Jika diajukan bersama, perkara pidana bisa diajukan bersama-sama tuntutan jaksa baik dalam perkara Mario maupun perkara Rafael," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, sikap Rafael yang menolak membayar restitusi ini berpotensi menambah hukuman Mario.

"Karena sebenarnya seseorang yang menyatakan tidak mampu untuk membayar resistusi, atau baik itu benar-benar atau tidak ya, itu bisa dikenai oleh hakim hukuman yang disebut hukuman subsider, dalam arti pemberatan dalam bentuk pidana penjara," kata Hasto, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Kendati demikian, ia menganggap keputusan itu sebagai hak pribadi Rafael Alun.

Menurutnya, hakikm nantinya akan memutuskan terkait restitusi yang harus dibayarkan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/03/100000965/rafael-alun-enggan-bayar-restitusi-mario-ke-korban-apa-dampaknya-

Terkini Lainnya

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke