Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku "Revenge Porn" di Pandeglang Dilarang Akses Internet 8 Tahun, Apa Artinya?

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa revenge porn, Alwi Husen Maolana.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (13/7/2023), hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak menggunakan internet selama 8 tahun kepada Alwi.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama delapan tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra saat sidang pembacaan putusan di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Hakim mengatakan bahwa Alwi terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyebarkan video asusila.

Perbuatan Alwi sebabkan korban merasa terancam

Alwi divonis 6 tahun penjara setelah ia menyebarkan video asusila korban, IAK, ke media sosial.

Hakim mengatakan, perbuatan tersebut menyebabkan korban merasa terancam, malu, dan ketakutan karena video asusila yang menampilkan dirinya tersebar ke keluarga dan teman-temannya.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pascatrauma," ujar hakim, dikutip dari Kompas.com.

Teknis diserahkan ke jaksa

Terkait larangan menggunakan internet selama 8 tahun, juru bicara PN Pandeglang Panji Answinarta menjelaskan, hukuman ini dijatuhkan majelis hakim tanpa diminta penuntut umum.

Nantinya, teknis pengawasan larangan penggunaan internet sebagaimana dijatuhkan hakim kepada Alwi akan diserahkan ke kejaksaan.

Panji menambahkan, hukuman tambahan tersebut dijatuhkan agar masyarakat paham tentang konsekuensi yang bisa mereka terima jika melakukan perbuatan seperti Alwi.

"Apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi akibat hukumnya seperti Alwi tersebut. Bisa saja menjadi perampasan alat komunikasi berbasis internet," jelasnya.

Lantas, apa itu hukuman larangan menggunakan internet?

Penjelasan pakar hukum

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan mengatakan, dalam UU UTE tidak diatur pidana tambahan sehingga hukuman ini merujuk pada KUHP.

Namun menurut Iksan, di KUHP juga tidak dikenal adanya pidana tambahan berupa larangan menggunakan internet.

Bila merujuk putusan hakim yang dibacakan Kamis (13/7/2023), Iksan menilai bahwa hakim menganut pandangan hukum progresif karena dinilai berani.

Sebab, hakim membuat terobosan dengan memberi sanksi tambahan yang dinilai perlu untuk mewujudkan keadilan dan untuk melindungi korban dan masyarakat.

"Dalam putusan ini, hakim jelas berani keluar dari 'frame kaca mata kuda' yang hanya menerapkan undang-undang sebagaimana yang tertulis saja," kata Iksan kepada Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).


Jaksa dituntut kreatif

Lebih lanjut, Iksan mengatakan bahwa diperlukan kreativitas dan frame pandangan hukum yang sama progresif bagi jaksa untuk mengeksekusi putusan larangan menggunakan internet.

Sebab hukuman tambahan tersebut merupakan suatu terobosan hukum baru yang belum diatur dalam UU bagaimana putusan dilaksanakan.

"Tentu saja kreativitas jaksa itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Iksan.

Ia juga menerangkan, KUHAP telah mengatur tugas hakim sebagai pengawas dan pengamat.

Tugas tersebut, kata Iksan, bisa tambahan tugas baru untuk mengawadi pelaksanaan putusan larangan menggunakan internet yamg dijatuhkan hakim kepada Alwi.

Pelaksanaan tidak mudah

Iksan menuturkan, karena larangan menggunakan internet belum diatur dalam undang-undang maka pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum hukuman tambahan ini menurutnya tidak mudah.

"Tapi, sanksi ini tetap perlu diapresiasi dengan harapan memberikan fungsi prevensi spesial untuk mencegah pelaku mengulangi tindak pidana dan prevensi general untuk mencegah masyarakat mencontoh tindak pidana itu," tandas Iksan.

Terpisah, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan hukuman larangan menggunakan internet merujuk pada pencabutan hak, perampasan aset tertentu, dan pengumuman putusan kepada media.

Namun, senada dengan Iksan, Fickar juga menilai pelaksaan putusan tersebut sulit karena ada kemungkinan terpidana bisa mengakses internet menggunakan nama atau akun orang lain.

"Jadi, seharusnya lebih spesifik. Umpamanya dicabut haknya untuk mengakses situs tertentu, dcabut haknya untuk meng-upload muatan melangggar kesusilaan dalam akun apapun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).

Kendati demikian, ia menilai putusan 6 tahun penjara dan larangan mengakses internet selama 8 bulan yang dijatuhkan kepada Alwi sudah cukup adil.

"Itu kewenangan hakum berdasarkan tugas dan wewenangnya. Saya kira sudah cukup adil," jelas Fickar.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/15/203000365/pelaku-revenge-porn-di-pandeglang-dilarang-akses-internet-8-tahun-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke