Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Alasan Polri Memilih Beli Pesawat Boeing 737-800 NG Bekas Rp 997 Miliar

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan mengatakan, pengadaan pesawat tersebut merupakan bagian dari pengadaan barang mendesak yang dianggarkan Polri dalam anggaran 2022.

Pengadaan pesawat tersebut merujuk pada surat perjanjian paket pekerjaan pengadaan barang Nomor SPBB/259/Mendesak Rojianstra/11LO441/2022 tertanggal 25 November 2022.

“Pesawat terbang Boeing 737-800 NG/P7301 ini adalah pesawat dengan kondisi tidak baru atau bekas yang dibeli dari perusahaan yang berkedudukan di Dublin, Irlandia, di mana posisi fisik pesawat tersebut berada di Ostrava, Republik Ceko,” kata Ramadhan, dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Lantas, apa alasan Polri membeli pesawat Boeing 737-800 NG bekas?

Alasan Polri membeli pesawat Boeing 737-800 NG bekas

Ramadhan mengungkapkan alasan Polri lebih memilih untuk membeli pesawat bekas daripada pesawat baru.

Berikut ini beberapa alasan yang menjadi pertimbangan Polri membeli pesawat bekas Boeing 737-800 NG:

1. Pagu anggaran yang terbatas

Salah satu alasan pembelian pesawat bekas tersebut karena pagu anggarannya Polri untuk membeli pesawat baru tidak cukup.

Pagu anggaran Polri untuk pengadaan pesawat Rp 1 triliun.

“Yang jelas anggaran Rp 1 triliun untuk beli pesawat baru tidak cukup,” kata Ramadhan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Pagu anggaran dapat diartikan sebagai batas pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi batas tersebut.

2. Pengadaan pesawat mendesak

Alasan lainnya menurut Ramadhan adalah karena pengadaan pesawat bersifat mendesak.

Apabila Polri membeli pesawat baru, maka proses produksinya membutuhkan waktu minimal dua tahun sejak proses pemesanan.

“Karena mendesak, kemudian tergantung kepada daftar tunggu di pabrik pembuatan pesawat. Ya itu alasannya,” ujar Ramadhan.

Dia mengatakan, urgensi pemesanan pesawat tersebut dalam rangka mobilisasi jelang Pemilu 2024.

3. Pesawat dibutuhkan bila terjadi kerawanan dan gangguan

Ramadhan mengatakan, pesawat tersebut dibutuhkan untuk operasional anggota Polri jika terjadi kerawanan gangguan terkait dengan:

  • Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
  • Bencana alam dan terorisme.
  • Serta hal lainnya yang berpotensi membuat dampak negatif terhadap ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan di wilayah NKRI.

Oleh karena itu, kata Ramadhan, Polri memerlukan pesawat terbang untuk transportasi dalam rangka supervisi, angkut pasukan, serta untuk distribusi bantuan kemanusiaan, termasuk angkutan logistik barang.

“Jadi alasannya tadi kalau kita gunakan pesawat sipil, kita harus ikut regulasi. Kemudian, untuk kecepatan ya. Kalau pesawat milik Polri, kapan kita membutuhkan kita bisa cepat mencapai tujuan ya. Ya tentunya dalam pelaksaannya pasti lebih murah,” jelasnya.

Berapa harga pesawat bekas Boeing 737-800 NG?

Ramadhan sebelumya menjelaskan pagu anggaran yang disiapkan untuk pesawat itu Rp 1 triliun. Dari pagu tersebut, anggaran yang digunakan Rp Rp 997.689.408.250.

Dia menyebutkan, harga fisik pesawatnya Rp664.385.300.000.

Sementara anggaran sisanya, yakni Rp 330.964.700.000 digunakan untuk keperluan modifikasi kabin atau kargo, sparepart pemeliharaan selama satu tahun, asuransi penerbangan dari bandara asal menuju Indonesia, pelatihan pilot, pramugari dan teknisi, serta persiapan pendampingan dan pengadaan perlengkapan operasional kru pesawat.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Fitria Chusna Farisa, Novianti Setuningsih)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/15/101500865/3-alasan-polri-memilih-beli-pesawat-boeing-737-800-ng-bekas-rp-997-miliar

Terkini Lainnya

Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Tren
Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Tren
Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke