Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Duduk Perkara Motivator Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Penggelapan Uang Rp 5 M

KOMPAS.com - Motivator sekaligus presenter Mario Teguh dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Laporan tersebut dibuat ke Polda Metro Jaya oleh Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaludin Kadoeboen, pada Senin (19/6/2023).

Adapun, laporan atas nama pelapor teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.

Djamaluddin mengatakan, Mario dilaporkan ke polisi karena mantan presenter Mario Teguh Golden Ways ini diduga merugikan kliennya sebesar Rp 5 miliar.

Lantas, bagaimana peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Mario?

Duduk perkara Mario teguh dilaporkan ke polisi

Djamaludin membeberkan alasan pihaknya membawa kasus dugaan penipuan dan pengelapan yang diduga dilakukan Mario ke ranah hukum.

Ia menjelaskan, Mario dilaporkan ke polisi karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai salah satu brand ambassador produk kecantikan.

Padahal, kata Djamaludin, kliennya telah menyerahkan sejumlah uang kepada Mario untuk kepentingan tersebut.

Selain Mario, Djamaludin juga mengungkapkan bahwa kliennya turut melaporkan istri Mario, yaitu Linna Teguh.

"Memang kami di bulan lalu, tanggal 19 Juni 2023, sudah membuat LP terhadap seorang yang berinisial MT," ujar Djamaludin, dikutip dari Kompas.com.

"Kemudian LP-nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," sambungnya.

Kronologi Mario diduga lakukan penipuan dan penggelapan

Djamaludin juga mengungkap kronologi penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Mario.

Hal tersebut bermula dari keputusan pelapor menjadikan Mario sebagai brand ambassador produk kecantikan.

Pelapor kemudian bertemu di bandara dengan Mario bersama istrinya lalu hubungan mereka semakin akrab.

Dari pertemuan itu, pelapor diiming-imgingi bahwa mereka akan mendapat keuntungan besar ketika memakai jasa Mario.

"Memberikan janji bahwa, 'nanti kalau kamu pakai jasa kita, kita punya follower sekian puluh juta'," ujar Djamaludin, dikutip dari Kompas.com.

"Diiming-imingi bahwa setiap bulan nanti dia buat secara rinci itu detailnya kalau dari Makassar sekian banyak, Surabaya sekian banyak, maka tiap bulan itu omzet akan sekian," sambungnya.

Mario Teguh disebut tidak penuhi kewajiban

Lebih lanjut, Djamaludin menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Mario.

Pelapor juga sudah memenuhi semua permintaan motivator berusia 67 tahun tersebut, salah satunya keinginan pergi ke luar negeri.

Pelapor melakoni semua itu dengan harapan Mario tetap bisa mempromosikan brand kecantikan miliknya.

Bahkan, kata Djamaludin, kliennya sampai menjual mobil dan rumah untuk menuruti permintaan Mario.

"Apa yang diminta MT, bahkan yang di luar kontrak itu pun juga selalu dituruti. Diminta duit untuk ke luar negeri, ke mana-mana. Itu dilakukan semua oleh klien kami," jelas Djamaludin.

"Ada janji yang bersangkutan untuk mempromosikan skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar," lanjutnya.

Melalui laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023, Mario dan istrinya dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Sumber: Kompas.com/Vincentius Mario | Editor: Tri Susanto Setiawan, Kristiyarini).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/14/183000165/duduk-perkara-motivator-mario-teguh-dilaporkan-ke-polisi-soal-dugaan

Terkini Lainnya

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Tren
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Tren
146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

Tren
Kasus Kanker Penis Naik di Dunia, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Kasus Kanker Penis Naik di Dunia, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Tren
2 DPO Pembunuh Vina Belum Tertangkap, Berikut Ciri-cirinya

2 DPO Pembunuh Vina Belum Tertangkap, Berikut Ciri-cirinya

Tren
Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui Pemiliknya

Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui Pemiliknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke