Tujuan dari dibukanya program tersebut untuk menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan siap dimobilisasi sewaktu-waktu saat terjadi kedaruratan.
“Tenaga Cadangan Kesehatan disiapkan pada masa pra krisis kesehatan, berupa registrasi, pembuatan database, serta pembinaan untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan,” tulis keterangan yang diterima oleh Kompas.com, Minggu (18/6/2023).
“Pada situasi darurat krisis kesehatan, tenaga cadangan kesehatan tersebut siap dimobilisasi untuk memperkuat kapasitas kesehatan setempat,” sambungnya.
Untuk masa pendaftaran, saat ini belum ada batasan waktunya sehingga kapanpun bisa mendaftarkan diri secara individu atau tim.
"Tidak ada (batas waktu pedanftaran) sampai ada pengumuman lebih lanjut," ucap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2023).
Ia mengatakan, nantinya bagi tenaga cadangan kesehatan yang sudah berhasil mendaftar akan dihubungi oleh Kemenkes ketika ada kondisi kedaruratan setempat.
Syarat mendaftar
Tenaga kesehatan (nakes) atau pun non-kesehatan dapat mendaftar ke dalam program ini asal memenuhi berbagai persyaratannya, antara lain:
Formulir pendaftaran
Terdapat formulir yang perlu diisi oleh pendaftar yang disesuaikan dengan kategori seperti formulir sukarela individu nakes, formulir sukarela individu non-nakes, formulir tim sukarela, dan formulir mandatory.
Berikut rincian formulir tersebut:
1. Formulir sukarela individu nakes
Tenaga kesehatan yang mendaftar sebagai tenaga cadangan kesehatan wajib mengisi form registrasi yang memuat jenis tenaga cadangan, identitas, asal organisasi, jenis profesi, dan kompetensi meliputi:
Bagi tenaga kesehatan yang tidak terkredensialing secara otomatis dalam sistem maka akan dilakukan kredensialing secara manual oleh sekretariat KTKI dan KKI.
2. Formulir sukarela individu non-nakes
Tenaga kesehatan sukarela non nakes yang mendaftar sebagai tenaga cadangan kesehatan diwajibkan mengisi form registrasi yang memuat jenis tenaga cadangan, identitas, asal organisasi, dokumen perizinan, jenis profesi, dan kompetensi meliputi:
3. Formulir tim sukarela
Selain mendaftar sebagai individu, tenaga cadangan kesehatan juga bisa mendaftar dalam bentuk tim dari instansi dan lembaga yang berbadan hukum atau organisasi masyarakat yang diakui pemerintah.
Tim wajib mengisi formulir tim sukarela yang memuat:
4. Formulir mandatory
Penugasan yang berasal bersifat mandatory dapat mengisi formulir yang memuat data:
Alur pendaftaran
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh tenaga cadangan untuk proses
pendaftaran sebagai berikut:
Adapun rincian lebih lanjut untuk edit profil dan keperluan lainnya jika sudah berhasil mendaftar sebagai berikut:
Buku Pedoman Petunjuk Teknis dan Tata Kelola Tim
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/18/151500065/kemenkes-buka-partisipasi-tenaga-cadangan-kesehatan-ini-syarat-dan