Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkes Buka Partisipasi Tenaga Cadangan Kesehatan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tujuan dari dibukanya program tersebut untuk menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan siap dimobilisasi sewaktu-waktu saat terjadi kedaruratan.

“Tenaga Cadangan Kesehatan disiapkan pada masa pra krisis kesehatan, berupa registrasi, pembuatan database, serta pembinaan untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan,” tulis keterangan yang diterima oleh Kompas.com, Minggu (18/6/2023).

“Pada situasi darurat krisis kesehatan, tenaga cadangan kesehatan tersebut siap dimobilisasi untuk memperkuat kapasitas kesehatan setempat,” sambungnya.

Untuk masa pendaftaran, saat ini belum ada batasan waktunya sehingga kapanpun bisa mendaftarkan diri secara individu atau tim.

"Tidak ada (batas waktu pedanftaran) sampai ada pengumuman lebih lanjut," ucap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2023).

Ia mengatakan, nantinya bagi tenaga cadangan kesehatan yang sudah berhasil mendaftar akan dihubungi oleh Kemenkes ketika ada kondisi kedaruratan setempat.

Syarat mendaftar

Tenaga kesehatan (nakes) atau pun non-kesehatan dapat mendaftar ke dalam program ini asal memenuhi berbagai persyaratannya, antara lain:

Formulir pendaftaran

Terdapat formulir yang perlu diisi oleh pendaftar yang disesuaikan dengan kategori seperti formulir sukarela individu nakes, formulir sukarela individu non-nakes, formulir tim sukarela, dan formulir mandatory.

Berikut rincian formulir tersebut:

1. Formulir sukarela individu nakes

Tenaga kesehatan yang mendaftar sebagai tenaga cadangan kesehatan wajib mengisi form registrasi yang memuat jenis tenaga cadangan, identitas, asal organisasi, jenis profesi, dan kompetensi meliputi:

  • Nama
  • NIK
  • Jenis kelamin
  • Umur dan tanggal lahir
  • Alamat
  • Asal organisasi
  • Nomor BPJS/asuransi kesehatan lainnya
  • Nomor BPJS ketenagakerjaan (opsional)
  • Jenis tenaga kesehatan
  • Kompetensi tambahan lain yang dimiliki
  • Dokumen kompetensi (opsional bagi yang tidak terdata di SISDMK)
  • Pernyataan pelatihan yang telah diikuti
  • Pernyataan pengalaman keikutsertaan dalam penanggulangan bencana
  • Pernyataan telah mendapat izin dari pasangan (bila sudah menikah) atau izin orang tua/wali (bila belum menikah)
  • Kontak darurat (nama, nomor telepon) dan hubungan kekerabatan. Nama kontak harus sama dengan nama pemberi izin pasangan, orang tua, atau wali.
  • Jenis kompetensi lain yang juga dimiliki (bisa lebih dari satu), yaitu:
    • Tracing (pelacak kontak erat)
    • Teknisi radio komunikasi
    • Promosi kesehatan
    • Manajemen data dan informasi
    • Kehumasan (antara lain pengelola media sosial pada situasi darurat krisis kesehatan)
    • Pengemudi (ambulans, mobil jenazah, truk logistik, bus, dll)
    • Administrasi
    • Psychological First Aid
    • Pemulasaraan jenazah
    • Logistik
    • Kesehatan lingkungan
    • Medical first aid
    • Medical record
    • Manajerial
    • Rapid Health Assessment (RHA).

Bagi tenaga kesehatan yang tidak terkredensialing secara otomatis dalam sistem maka akan dilakukan kredensialing secara manual oleh sekretariat KTKI dan KKI.

2. Formulir sukarela individu non-nakes

Tenaga kesehatan sukarela non nakes yang mendaftar sebagai tenaga cadangan kesehatan diwajibkan mengisi form registrasi yang memuat jenis tenaga cadangan, identitas, asal organisasi, dokumen perizinan, jenis profesi, dan kompetensi meliputi:

3. Formulir tim sukarela

Selain mendaftar sebagai individu, tenaga cadangan kesehatan juga bisa mendaftar dalam bentuk tim dari instansi dan lembaga yang berbadan hukum atau organisasi masyarakat yang diakui pemerintah.

Tim wajib mengisi formulir tim sukarela yang memuat:

  • Nama Institusi/lembaga pengampu
  • Nomor registrasi institusi/lembaga/organisasi masyarakat di Kemenkumham
  • Alamat sekretariat
  • Nama koordinator (Ketua)
  • Nomor telepon koordinator
  • Nama pembina (penanggung jawab tim)
  • Nomor telepon pembina (penanggung jawab tim)
  • Jenis kompetensi dan jumlahnya
  • Jumlah anggota tim yang bertugas
  • Uraian nama anggota tim dengan melengkapi kompetensi dan STR
  • Surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat/pimpinan yang berwenang.

4. Formulir mandatory

Penugasan yang berasal bersifat mandatory dapat mengisi formulir yang memuat data:

Alur pendaftaran

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh tenaga cadangan untuk proses
pendaftaran sebagai berikut:

  1. Menyiapkan persyaratan yang diperlukan.
  2. Menggunakan aplikasi berbasis internet untuk registrasi yang dapat diakses pada alamat website https://tenagacadangankesehatan.kemkes.go.id/
  3. Mengikuti alur proses registrasi sesuai tahapan yang sudah ditentukan dalam website tersebut.

Adapun rincian lebih lanjut untuk edit profil dan keperluan lainnya jika sudah berhasil mendaftar sebagai berikut:

Buku Pedoman Petunjuk Teknis dan Tata Kelola Tim 

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/18/151500065/kemenkes-buka-partisipasi-tenaga-cadangan-kesehatan-ini-syarat-dan

Terkini Lainnya

Kasus Covid-19 di Singapura Naik Nyaris 2 Kali Lipat, Diproyeksi Meledak Juni 2024

Kasus Covid-19 di Singapura Naik Nyaris 2 Kali Lipat, Diproyeksi Meledak Juni 2024

Tren
Helikopter yang Bawa Presiden Iran Jatuh, Pencarian Masih Berlanjut

Helikopter yang Bawa Presiden Iran Jatuh, Pencarian Masih Berlanjut

Tren
Alasan Tidak Boleh Minum Teh Saat Perut Kosong, Ini yang Akan Terjadi

Alasan Tidak Boleh Minum Teh Saat Perut Kosong, Ini yang Akan Terjadi

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 20-21 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 20-21 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2024, Pesawat Jatuh di BSD

[POPULER TREN] Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2024, Pesawat Jatuh di BSD

Tren
Warga Jabar jadi Pengguna Pinjol Terbanyak di Indonesia, Ekonom Soroti Persib Gandeng Sponsor Pinjol

Warga Jabar jadi Pengguna Pinjol Terbanyak di Indonesia, Ekonom Soroti Persib Gandeng Sponsor Pinjol

Tren
Starlink Milik Elon Musk Resmi Beroperasi di Indonesia, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Starlink Milik Elon Musk Resmi Beroperasi di Indonesia, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Tren
Mengenal Voice of Baceprot, Grup Metal Garut yang Jadi Sorotan Utama Forbes 30 Under 30 2024

Mengenal Voice of Baceprot, Grup Metal Garut yang Jadi Sorotan Utama Forbes 30 Under 30 2024

Tren
Daftar Korban Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Tangerang Selatan

Daftar Korban Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Tangerang Selatan

Tren
Profil Oxford United, Klub Bola Erick Thohir yang Promosi ke Championship

Profil Oxford United, Klub Bola Erick Thohir yang Promosi ke Championship

Tren
5 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Polisi Ungkap Kendala Penangkapan Pelaku

5 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Polisi Ungkap Kendala Penangkapan Pelaku

Tren
3 Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan Meninggal, 2 Teridentifikasi

3 Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan Meninggal, 2 Teridentifikasi

Tren
6 Hal Ini Dilarang Dilakukan Jemaah Haji di Tanah Suci, Apa Saja?

6 Hal Ini Dilarang Dilakukan Jemaah Haji di Tanah Suci, Apa Saja?

Tren
Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong, Tiga Orang Meninggal Dunia

Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong, Tiga Orang Meninggal Dunia

Tren
Alasan Yusril Ihza Mundur dari Ketua Umum PBB Setelah 16 Tahun Menjabat

Alasan Yusril Ihza Mundur dari Ketua Umum PBB Setelah 16 Tahun Menjabat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke