Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Duduk Perkara Kasus Saling Tagih Utang Jusuf Hamka dan Kemenkeu

KOMPAS.com - Kabar soal Jusuf Hamka yang menagih utang ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan publik.

Dilansir dari Kompas.com (8/6/2023), utang senilai Rp 179,5 miliar itu berkaitan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.

Belum selesai polemik penagihan itu, Kemenkeu menagih balik utang ke ratusan miliar ke grup usaha PT CMNP.

Duduk perkara Jusuf tagih utang Rp 179 M ke Pemerintah

Dikutip dari Kompas.com, utang yang ditagih oleh Jusuf Hamka itu termuat dalam dokumen kesepakatan antara Pemerintah dengan CMNP yang ditandatangai pada 2016.

Pembayaran utang itu seharusnya dilakukan pada semester pertama 2016 dan semester pertama 2017.

Namun, Jusuf Hamka mengatakan bahwa utang itu tak kunjung dibayar hingga dia melakukan penagihan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tak menampik adanya kewajiban Pemerintah untuk membayar utang ke CMNP.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban Pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP itu bermula dari aksi penyelamatan bank-bank swasta, salah satunya Bank Yama, lewat bail out dana BLBI pada 1997-1998.

Bail out adalah pemberian bantuan keuangan ke perusahaan atau negara yang jika tidak dibantu akan mengalami kebangkrutan atau kegagalan.

Dalam aksi bail out tersebut, ada kewajiban terkait afiliasi bank yang mendapat suntikan dana dari Pemerintah.

"Jadi ini kan menjadi sesuatu yang justru negara waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara," kata Sri Mulyani, dilansir dari Kompas.com, Senin (12/6/2023).


CMNP dan Bank Yanma berafiliasi dengan Tutut Soeharto

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, kala itu CMNP tidak menerima dana deposito dari penjamin Pemerintah karena CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh nama yang sama, yaitu Tutut Soeharto.

"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," terangnya, dikutip dari Kompas.com (8/6/2023).

Akibatnya, permohonan pengembalian itu ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

Tak terima dengan putusan tersebut, CMNP mengajukan gugatan terhadap Pemerintah untuk mengembalikan dana deposito.

Gugatan itu dikabulkan sehingga pemerintah harus membayar dana beserta bunga dan denda ke CMNP.

Berdasarkan putusan hukum Mahkamah Agung (MA) pada 15 Januari 2010, Pemerintah wajib membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.

Tak hanya itu, Pemerintah juga harus membayar denda 2 persen setiap bulan dari total dana yang diminta CMNP.

Namun, Pemerintah dan CMNP akhirnya sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total tagihan Rp 179,5 miliar.

Kemenkeu balik tagih utang Jusuf?

Di sisi lain, Pemerintah balik menagih utang ratusan miliar ke grup usaha CMNP milik Jusuf Hamka.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Ronald Silaban.

"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada tiga perusahaan di bawah grup Citra," ujarnya, dikutip dari Kontan.

Namun, Ronald mengaku tidak mengingat angka utang tersebut. Dia hanya memastikan bahwa utang tersebut mencapai ratusan miliar.

Sementara itu, Yustinus mengatakan, utang yang ditagih Kemenkeu itu tidak berkaitan dengan CMNP.

Grup Citra yang dimaksud adalah tiga perusahaan terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Seharto.

"Tiga perusahaan terafiliasi Bu SHR, bukan CMNP," kata Yustinus dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Namun, Yustinus enggan menyebutkan ketiga nama perusahaan tersebut. Sedangkan nominal utang ketiga perusahaan itu kepada negara mencapai Rp 775 miliar.

Utang itu menurut Yustinus berkaitan dengan aksi penyelamatan melalui dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/14/100000865/duduk-perkara-kasus-saling-tagih-utang-jusuf-hamka-dan-kemenkeu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke