Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Deretan Rumah Pemberian Negara untuk Mantan Presiden

Hal ini sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakilnya sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian selama bertugas bagi bangsa dan negara.

Rumah pemberian negara

Berikut deretan rumah pemberian negara untuk presiden, baik yang sudah tak menjabat maupun yang akan mengakhiri jabatan:

1. Joko Widodo

Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Setelah pensiun, Jokowi diketahui akan mendapat rumah pemberian negara yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kabar mengenai rumah dengan lahan seluas 2.000-3.000 meter persegi itu dikonfirmasi oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono.

"Setiap Presiden mengakhiri tugas, selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah. Nah, rumah yang diambil pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," tutur Juliyatmono dikutip dari Kontan.

2. Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki rumah pemberian negara yang berlokasi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Letaknya tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar.

Sekretaris Perusahaan PT Yodha Karya Rudi Hendarto menjelaskan, luas tanah dalam proyek tersebut mencapai 4.000 meter persegi yang terbagi menjadi dua kavling.

"Kalau diketahui dari tim unit kerja, luas lahan 4.000 meter persegi. Itu dua kavling," ucap Rudi kepada Kompas.com (26/10/2016).

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyerahan rumah dua lantai tersebut kepada SBY pada Rabu, 26 Oktober 2016 silam.

Sebagai catatan, SBY menjabat sebagai presiden RI selama dua periode, yakni sejak 20 Oktober 2004 sampai 20 Oktober 2014.

3. Megawati Soekarnoputri

Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mendapatkan hibah rumah dari negara yang terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Dilansir dari KompasTV, Menteri Sekretaris Negara saat itu, Hatta Rajasa mengatakan pemberian rumah ini sebagai bentuk penghormatan negara kepada Megawati yang telah memimpin Indonesia.

"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978. Kalau kita tak kasih rumah itu, nanti melanggar UU," katanya.

Hata Rajasa menjelaskan, mantan presiden dan wakilnya mendapatkan hak mendapatkan rumah seharga Rp 20 miliar dari negara.

Sebelumnya, rumah tersebut menjadi rumah dinas Megawati saat menjabat sebagai presiden Indonesia pada 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004.

4. Abdurrahman Wahid

Mendiang Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur sebenarnya juga mendapatkan rumah dari negara setelah tak lagi menjabat presiden.

Meski begitu, Gus Dur menolak rumah pemberian negara. Ia lebih memilih pulang ke kediaman pribadinya di Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Gus Dur memilih menerima uang dari negara yang dianggarkan untuk kediaman mantan presiden senilai Rp 20 miliar.

"Semua mantan Presiden berhak mendapatkan, termasuk Gus Dur. Tapi Gus Dur lebih memilih mengambil uang daripada rumah," kata Hatta Rajasa.

Aturan pemberian rumah untuk mantan presiden

Dilansir dari Kompas.com (17/12/2022), pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.

Pasal 2 Perpres Nomor 52 Tahun 2014 menyebutkan bahwa mantan presiden dan wakilnya berhak mendapatkan satu rumah dengan aturan berikut:

  • Berada di wilayah Republik Indonesia.
  • Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai.
  • Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga.
  • Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.

Pengadaan rumah ini merupakan tanggung jawab Menteri Sekretaris Negara dengan anggaran dari APBN.

Selain itu, pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah ini juga ditanggung oleh negara.

Ketentuan rumah

Masih berdasarkan Perpres Nomor 52 Tahun 2014, berikut ketentuan rumah yang akan diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden Indonesia.

Mekanisme penyediaan rumah:

  • Pembelian tanah dan bangunan.
  • Pembelian tanah dan pembangunan rumah.
  • Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman.

Standar luas lahan untuk pembangunan rumah:

  • Paling banyak seluas 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  • Paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada poin pertama untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Standar bangunan:

  • Ruang yang dapat mendukung aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga.
  • Desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya.
  • Spesifikasi bahan bangunan memenuhi persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan, serta persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni.
  • Fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.

Standar luas bangunan:

  • Seluruh lantai bangunan paling banyak seluas 1.500 meter persegi.
  • Luas tanah dan bangunan rumah diperbolehkan melebihi ketentuan dengan syarat total biaya penyediaan tanah dan bangunan tidak melebihi pagu anggaran dari Kementerian Sekretariat Negara.

Adapun besaran anggaran yang dikeluarkan akan dihitung sesuai luas tanah dan bangunan dengan nilai pasar tanah terendah dan biaya pembangunan rumah pada saat penganggaran sesuai lokasinya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/05/090000165/deretan-rumah-pemberian-negara-untuk-mantan-presiden

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke