Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terkait Oknum Prajurit Tendang Ibu-ibu, Lapor ke Mana Kalau Dapat Kekerasan dari Personel TNI?

Kejadian ini dibagikan salah satunya oleh akun Instagram ini, Senin (24/4/2023).

Pengunggah menyebut kejadian ini berawal ketika ibu pengendara motor itu mengerem mendadak karena kendaraan di depannya tiba-tiba berhenti.

Kemudian, pria yang diduga anggoota TNI menendang bagian belakang kiri motor yang dikendarai ibu itu dengan kaki kanannya.

Tindakan itu membuat motor ibu tersebut oleng sebentar ke arah kanan jalan. Untungnya, ibu dan anak kecil itu tidak terjatuh.

Pelaku anggota TNI AU

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah membenarkan bahwa oknum prajurit berseragam TNI yang menendang motor ibu-ibu di jalanan merupakan anggota TNI.

"Anggota tersebut adalah Praka ANG, Anggota Denhanud 471 Kopasgat TNI AU," ujarnya.

Atas kejadian ini, pihaknya mengaku telah memberikan sanksi terhadap anggota yang bersangkutan.

"Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin dari atasannya. Dandenhanud 471 juga sedang mencari ibu tersebut untuk meminta maaf secara langsung," katanya lagi.

Meski begitu, Indan enggan menjelaskan kronologi detail kejadian ini dan enggan mengungkapkan sanksi yang diberikan kepada pelaku.

Berkaca dari kejadian ini, bisakah masyarakat melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan anggota TNI?

"Bisa dilaporkan ke satuan Polisi Militer TNI AU atau langsung ke Puspomau," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Puspomau atau Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) merupakan salah satu badan pelaksana pusat TNI AU yang bertugas membina kemampuan dan menyelenggarakan fungsi pengamanan pangkalan dan alutsista TNI AU, serta membantu penyelenggaraan operasi kepolisian militer TNI.

Selain itu, Puspomau juga bertugas sebagai penegakan tata tertib, disiplin, dan hukum maupun peraturan yang berlaku bagi para prajurit TNI AU.

Puspomau membawahi Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) yang ada di setiap Pangkalan Angkatan Udara (Lanud).

"Bisa juga dilaporkan ke Komandan Satuan tempat personal yg dilaporkan berdinas," lanjutnya.

Sementara itu, jika prajurit yang terlibat merupakan bagian dari TNI Angkatan Darat (AD) atau Angkatan Laut (AL), maka dapat melaporkan ke polisi militer masing-masing.

"AL ke Puspomal, AD ke Puspomad, dan ke atasan masing-masing," tambah Indan.

Masyarakat dapat melaporkan kekerasan yang diterima dari anggota TNI AU melalui kontak yang ada di laman ini.

TNI AL dapat dihubungi melalui kontak ini. Sementara TNI AD dapat dihubungi melalui situs resmi mereka.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/25/160000065/terkait-oknum-prajurit-tendang-ibu-ibu-lapor-ke-mana-kalau-dapat-kekerasan

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke