KOMPAS.com - Registrasi IMEI ponsel dari luar negeri dapat dilakukan menggunakan Electronic Customs Declaration (ECD) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor internasional untuk mengidentifikasi handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
IMEI terdiri dari 15 digit yang dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association.
Dengan ECD, pelaku perjalanan dari luar negeri dapat melakukan registrasi IMEI secara mudah, termasuk mendata barang bawaan yang mereka bawa.
Tak hanya itu, ECD juga bisa diisi H-2 sebelum kedatangan ke Indonesia sehingga pelaku perjalanan tidak perlu lama-lama mengantre.
Berikut cara daftar IMEI ponsel dari luar negeri pakai ECD.
Cara daftar IMEI ponsel dari luar negeri pakai ECD
Ditjen Bea Cukai telah memberikan tutorial registrasi IMEI menggunakan ECD melalui akun Instagram resmi @beacukairi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengkonfirmasi cara daftar IMEI tersebut.
Berikut langkah-langkahnya:
Lokasi ECD Bea Cukai
Saat ditanya soal lokasi registrasi IMEI menggunakan ECD, Nirwala menyampaikan bahwa baru ada empat bandara di Indonesia yang menyediakan ECD.
Keempat bandara tersebut adalah Bandara Soekarno Hatta, Bndara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Kualanamu, dan Bandara Juanda.
Pelaku perjalanan luar negeri dapat mengunjungi laman FAQ beacukai.go.id, untuk membaca ketentuan ECD dan registrasi IMEI ponsel.
"Di FAQ website kita juga ada (informasi ECD dan registrasi IMEI)," jelas Nirwala, Selasa (4/4/2023).
https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/06/130000765/cara-daftar-imei-ponsel-dari-luar-negeri-lewat-bea-cukai